Makna “KULLU BID’AH DHOLALAH”
Pada firman Allah yang
berbunyi : Waja`alna minal maa-i KULLA syai-in hayyin. Lafadz KULLA disini,
haruslah diterjemahkan dengan arti : SEBAGIAN. Sehingga ayat itu berarti: Kami
ciptakan dari air sperma, SEBAGIAN makhluk hidup.Karena Allah juga berfirman
menceritakan tentang penciptaan jin dan Iblis yang berbunyi: Khalaqtanii min
naarin. Artinya : Engkau (Allah) telah menciptakan aku (iblis) dari api.
Dengan demikian, ternyata
lafadl KULLU, tidak dapat diterjemahkan secara mutlak dengan arti :
SETIAP/SEMUA, sebagaimana umumnya jika merujuk ke dalam kamus bahasa Arab umum,
karena hal itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Demikian juga dengan arti
hadits Nabi saw. : Fa inna KULLA BID`ATIN dhalalah,. Maka harus diartikan:
Sesungguhnya SEBAGIAN dari BID`AH itu adalah sesat.
Kulla di dalam Hadits ini,
tidak dapat diartikan SETIAP/SEMUA BID`AH itu sesat, karena Hadits ini juga
muqayyad atau terikat dengan sabda Nabi saw., yang lain: Man sanna fil islami
sunnatan hasanatan falahu ajruha wa ajru man `amila biha. Artinya : Barangsiapa
memulai/menciptakan perbuatan baik di dalam Islam, maka dia mendapatkan
pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya.
Jadi jelas, ada perbuatan
baru yang diciptakan oleh orang-orang di jaman sekarang, tetapi dianggap baik
oleh Nabi saw. dan dijanjikan pahala bagi pencetusnya, serta tidak
dikatagorikan BID`AH DHALALAH.
Sebagai contoh dari man
sanna sunnatan hasanah (menciptakan perbuatan baik) adalah saat Hajjaj bin
Yusuf memprakarsai pengharakatan pada mushaf Alquran, serta pembagiannya pada
juz, ruku`, maqra, dll yang hingga kini lestari, dan sangat bermanfaat bagi
seluruh umat Islam.
Untuk lebih jelasnya, maka
bid’ah itu dapat diklasifikasi
sebagai berikut : Ada pemahaman bahwa Hadits KULLU BID`ATIN DHALALAH diartikan
dengan: SEBAGIAN BID`AH adalah SESAT, yang contohnya :
1. Adanya sebagian
masyarakat yang secara kontinyu bermain remi atau domino setelah pulang dari
mushalla.
2. Adanya kalangan umat
Islam yang menghadiri undangan Natalan.
3. Adanya beberapa
sekelompok muslim yang memusuhi sesama muslim, hanya karena berbeda pendapat
dalam masalah-masalah ijtihadiyah furu`iyyah (masalah fiqih ibadah dan ma’amalah), padahal sama-sama mempunyai pegangan dalil
Alquran-Hadits, yang motifnya hanya karena merasa paling benar sendiri.
Perilaku semacam ini dapat diidentifikasi sebagai BID`AH DHALALAH).
Ada pula pemahaman yang
mengatakan, bahwa amalan baik yang terrmasuk ciptaan baru di dalam Islam dan
tidak bertentangan dengan syariat Islam yang sharih, maka disebut SANNA
(menciptakan perbuatan baik). Contohnya:
1.Adanya sekelompok orang
yang mengadakan shalat malam (tahajjud) secara berjamaah setelah shalat
tarawih, yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan di Masjidil Haram dan di
Masjid Nabawi, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh beraliran Wahhabi Arab
Saudi semisal Syeikh Abdul Aziz Bin Baz dan Syeikh Sudaisi Imam masjidil Haram,
dll. Perilaku ini juga tergolong amalan BID`AH karena tidak pernah dilakukan
oleh Nabi saw., tetapi dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH atau bid’ah yang baik.
Melaksanakan shalat sunnah
malam hari dengan berjamaah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadhan, adalah
masalah ijtihadiyah yang tidak didapati tuntunannya secara langsung dari Nabi
saw. maupun dari ulama salaf, tetapi kini menjadi tradisi yang baik di Arab
Saudi. Dikatakan Bid’ah Hasanah karena masih
adanya dalil-dalil dari Alquran-Hadits yang dijadikan dasar pegangan, sekalipun
tidak didapat secara langsung/sharih, melainkan secara ma`nawiyah. Antara lain
adanya ayat Alquran-Hadits yang memerintahkan shalat sunnah malam (tahajjud),
dan adanya perintah menghidupkan malam di bulan Ramadhan.
Tetapi mengkhususkan shalat
sunnah malam (tahajjud) di bulan Ramadhan setelah shalat tarawih dengan
berjamaah di masjid, adalah jelas-jelas perbuatan BID`AH yang tidak pernah
dilakukan oleh Nabi saw. dan ulama salaf. Sekalipun demikian masih dapat
dikatagorikan sebagai perilaku BID`AH HASANAH.
Demikian juga umat Islam
yang melakukan pembacaan tahlil atau kirim doa untuk mayyit, melaksanakan
perayaan maulid Nabi saw. mengadakan isighatsah, dll, termasuk BID’AH HASANAH. Sekalipun amalan-amalan ini tidak pernah dilakukan
oleh Nabi saw. namun masih terdapat dalil-dalil Alquran-Haditsnya sekalipun
secara ma’nawiyah.
Contoh mudah, tentang
pembacaan tahlil (tahlilan masyarakat), bahwa isi kegiatan tahlilan adalah
membaca surat Al-ikhlas, Al-falaq, Annaas. Amalan ini jelas-jelas adalah
perintah Alquran-Hadits. Dalam kegiatan tahlilan juga membaca kalimat Lailaha
illallah, Subhanallah, astaghfirullah, membaca shalawat kepada Nabi saw. yang
jelas- jelas perintah Alquran-Hadits. Ada juga pembacaan doa yang disabdakan
oleh Nabi saw. : Adduaa-u mukhkhul ‘ibadah. Atrinya : Doa itu
adalah intisari ibadah. Yang jelas, bahwa menghadiri majelis ta`lim atau majlis
dzikir serta memberi jamuan kepada para tamu, adalah perintah syariat yang
terdapat di dalam Alquran-Hadits.
Hanya saja mengemas
amalan-amalan tersebut dalam satu rangkaian kegiatan acara tahlilan di
rumah-rumah penduduk adalah BID`AH, tetapi termasuk bid’ah yang dikatagorikan sebagai BID`AH HASANAH. Hal itu, karena
senada dengan shalat sunnah malam berjamaah yang dikhususkan di bulan Ramadhan,
yang kini menjadi kebiasaan tokoh-tokoh Wahhabi Arab Saudi.
Nabi saw. dan para ulama
salaf, juga tidak pernah berdakwah lewat pemancar radio atau menerbitkan
majalah dan bulletin. Bahkan pada saat awal Islam berkembang, Nabi saw. pernah
melarang penulisan apapun yang bersumber dari diri beliau saw. selain penulisan
Alquran. Sebagaiman di dalam sabda beliau saw. : La taktub `anni ghairal quran,
wa man yaktub `anni ghairal quran famhuhu. Artinya: Jangan kalian menulis
dariku selain alquran, barangsiapa menulis dariku selain Alquran maka hapuslah.
Sekalipun pada akhir perkembangan Islam, Nabi saw. menghapus larangan tersebut
dengan Hadits : Uktub li abi syah. Artinya: Tuliskanlah hadits untuk Abu Syah.
Meskipun sudah ada perintah
Nabi saw. untuk menuliskan Hadits, tetapi para ulama salaf tetap memberi
batasan-batasan yang sangat ketat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
para muhadditsin. Fenomena di atas sangat berbeda dengan penerbitan majalah
atau bulletin.
Dalam penulisan artikel
untuk majalah atau bulletin, penulis hanyalah mencetuskan pemahaman dan
pemikirannya, tanpa ada syarat-syarat yang mengikat, selain masalah susunan
bahasa. Jika memenuhi standar jurnalistik maka artikel akan dimuat, sekalipun
isi kandungannya jauh dari standar kebenaran syariat.
Contohnya, dalam penulisan
artikel, tidak ada syarat tsiqah (terpercaya) pada diri penulis, sebagaimana
yang disyaratkan dalam periwayatan dan penulisan Hadits Nabi saw. Jadi sangat
berbeda dengan penulisan Hadits yang masalah ketsiqahan menjadi syarat utama
untuk diterima-tidaknya Hadits yang diriwayatkannya.
Namun, artikel majalah atau
bulletin dan yang semacamnya, jika berisi nilai-nilai kebaikan yang sejalan
dengan syariat, dapat dikatagorikan sebagai BID’AH HASANAH, karena berdakwah lewat majalah atau bulletin ini,
tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. maupun oleh ulama salaf manapun. Namun karena
banyak manfaat bagi umat, maka dapat dibenarkan dalam ajaran Islam, selagi
tidak keluar dari rel-rel syariat yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar