Minggu, 22 Mei 2016

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW


Allah berfirman dalam Al Qur’an:

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS An Nur 63).
Komentar para ulama Tafsir tentang ayat: Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain).

1. Tafsir Jalalain:


بِأَنْ تَقُوْلُوْا يَا مُحَمَّدُ ، بَلْ قُوْلُوْا : يَا نَبِيَّ اللهِ ، يَا رَسُوْلُ اللهِ ، فِي لِيْنٍ وَتَوَاضُعٍ وَخَفْضِ صَوْتٍ

“Yaitu dengan memanggil: “Wahai Muhammad!” tapi katakanlah: “Wahai Nabi Allah! Wahai Rasulullah!” dengan penuh kelembutan, ketawadhuan dan suara yang rendah.”

2. Tafsir Thobari

عن مجاهد: قال: أمرهم أن يدعوا: يا رسول الله، في لين وتواضع، ولا يقولوا: يا محمد، في تجهم.

“Dari Imam Mujahid: “Allah memerintahkan mereka agar menyeru: “Wahai Rasulullah!” dengan penuh kelembutan dan tawadhu, dan tidak mengatakan: “Wahai Muhammad!” dengan penuh kekasaran.”

3. Tafsir Ibnu Katsir

قَالَ الضَّحَّاكُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: يَا مُحَمَّدُ، يَا أَبَا الْقَاسِمُ، فَنَهَاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ ذَلِكَ إِعْظَامًا لِنَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِ قَالَ: فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، يَا نَبِيَّ اللهِ. وَهَكَذَا قَالَ مُجَاهِدٌ، وَسَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ.
وَقَالَ قَتَادَةُ: أَمَرَ اللهُ أَنْ يُهَابَ نَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنْ يُبَجَّلَ وَأَنْ يُعَظَّمَ وَأَنْ يُسَوَّدَ.
Imam Dhohhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Mereka mengatakan: “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim,” maka Allah melarang mereka dari ucapan tersebut, karena mengagungkan nabi-Nya saw. Merekapun lalu mengatakan: “Wahai Rasulullah, wahai Nabi Allah.” Begitulah pendapat Imam Mujahid dan Said bin Jubair.
Qotadah berkata: “Allah memerintahkan agar Nabi-Nya diistimewakan, diagungkan, dibesarkan dan diucapkan kepadanya: “Wahai Sayyid (Sayyidi atau Sayyiduna).”

4. Tafsir Asy Syinqithi:

فَلاَ تَقُوْلُوْا لَهُ : يَا مُحَمَّدُ مُصَرِّحِيْنَ بِاسْمِهِ

“Jangan ucapkan: “Wahai Muhammad!” Jelas dengan namanya saja..”
Puluhan lagi tafsir lainnya yang menuliskan perkara yang sama!!!
DULU, HANYA ORANG YAHUDI DAN ORANG BADUI YANG MEMANGGILNYA DEMIKIAN!
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya no 742 dari Abu Asma Ar Rahabi bahwa Tsauban Maula Rasulillah bercerita kepadanya:

كُنْتُ قَائِمًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَ حَبْرٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا مُحَمَّدُ. فَدَفَعْتُهُ دَفْعَةً كَادَ يُصْرَعُ مِنْهَا فَقَالَ لِمَ تَدْفَعُنِى فَقُلْتُ أَلاَ تَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ الْيَهُودِىُّ إِنَّمَا نَدْعُوهُ بِاسْمِهِ الَّذِى سَمَّاهُ بِهِ أَهْلُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اسْمِى مُحَمَّدٌ الَّذِى سَمَّانِى بِهِ أَهْلِى ».

“Aku berada di sisi Rasulullah saw, lalu tiba-tiba datanglah seorang pendeta Yahudi seraya berkata: “As Salamu Alaika Ya Muhammad.” Akupun mendorongnya hingga ia hamper jatuh. Iapun berkata: “Kenapa kau mendorongku?” Akupun menjawab: “Tidak bisakah kau ucapkan: “Wahai Rasulullah?!” (Jangan pakai namanya langsung). Pendeta Yahudi itupun berkata: “Kami memanggilnya dengan nama yang diberikan keluarganya. Lalu Nabi saw menyahut: “Sesunggunya nama yang diberikan keluargaku memang Muhammad.”…
Demikianlah yang dilakukan sahabat Nabi saw, saat mendengar ada orang yang memanggil Nabi saw dengan sebutan namanya, ia langsung mendorongnya tanda tidak suka, ia tidak peduli walaupun orang tersebut adalah orang Yahudi yang cenderung memusuhi Nabi saw, yang tidak akan memahami adab kepada baginda nabi saw. Nah bagaimanakah jika yang disaksikan sahabat ini adalah seorang muslim, mungkin bukan dorongan yang dilakukannya, bisa sesuatu yang lebih ekstrem lagi.
Di hadits ini juga dijelaskan ketawadhuan Nabi saw, beliau tanpa ingin memperpanjang masalah dengan sang pendeta, rela mengatakan bahwa memang namanya adalah Muhammad, dan satu hal yang harus menjadi catatan kita, ini dilakukan oleh Nabi saw untuk seorang Yahudi, hal ini bukan pembenaran terhadap bolehnya melakukan ini, Nabi saw tidak menyuruh Tsauban minta maaf dan tidak pernah menyalahkannya karena beliau merasa yang dilakukan Tsauban benar adanya.
Hadits lainnya yang menyebutkan orang yang memanggil Nabi dengan namanya, yang dilakukan oleh seorang muslim dapat dipastikan pelakunya adalah orang arab badui, yang tidak kenal etika dan bodoh, sehingga para sahabatpun memberikan toleransi kepada mereka.

WASIAT SAHABAT NABI SAW

Imam Thobrani meriwayatkan dari Imam Hasan Bashri, dari Qois bin Ashim Al Minqori, dia berkata:
قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآنِي سَمِعْتُهُ، يَقُولُ:”هَذَا سَيِّدُ أَهْلِ الْعَرَبِ
“Aku dating menemui Rasulullah saw, dan saat beliau melihatku beliau bersabda: “Ini adalah Sayyid (pimpinan) bangsa Arab…”.
Dalam riwayat lain:
هَذَا سَيِّدُ أَهْلِ الْوَبَرِ
“Ini adalah Sayyid (pimpinan) bangsa yang berpakaian kulit.”
Dalam kelanjutan hadits ini disebutkan:

فَلَمَّا حَضَرَتْ قَيْسًا الْوَفَاةُ، قَالَ: يَا بنيَّ خُذُوا عَنِّي، لا أَجِدُ أَنْصَحَ لَكُمْ مِنِّي: إِذَا أَنَا مُتُّ فَسَوِّدُوا كِبَارَكُمْ، وَلا تُسَوِّدُوا صِغَارَكُمْ فَيَسْتَسْفِهَكُمُ النَّاسُ فَيَهُونُوا عَلَيْكُمْ،

Saat kematian Qois akan tiba, ia berkata: “Wahai anakku, ambillah (nasihat) dariku, aku tidak menemukan orang yang lebih banyak bernasihat kepada kalian melebihi diriku. Apabila aku telah meninggal maka panggillah pembesar kalian dengan ucapan Sayyid (Tuan) dan janganlah kalian ucapkan Sayyid (tuan) kepada orang kecil dari kalian (yang tidak berpangkat dan istimewa) karena itu artinya meminta orang lain menghina kalian dan mereka akan menghinakan kalian….”
Hadits ini disebutkan oleh Imam Thobrani dalam Mu’jam Kabir no 15263 dari jalur Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Abil Ja’ad, Abu Ya’la dalam Al Mafarid no 106. Harits bin Usamah juga meriwayatkannya sebagaimana yang diriwayatkan Al Hafidz dalam Ithaful Khiyarah. Dalam Sanad Harits ada Daud bin Muhabbir, dia dhoif.

Riwayat Abu Ya’la dan Thobrani juga dhoif, dengan adanya dua sanad untuk riwayat ini maka hadits ini menjadi hasan. Menurut Imam Suyuti semua riwayat dhoif dari Imam Ahmad adalah dhoif yang mendekati hadits hasan.
Jelas sekali perintah yang ada dalam riwayat di atas, kita disuruh untuk meninggikan orang yang mulia dan memanggil mereka dengan ucapan Sayyid (Tuan). Dan kita tidak diperbolehkan memanggil orang-orang hina dengan ucapan tersebut, dalam hadits shahih ditegaskan:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلْمُنَافِقِ يَا سَيِّدُ فَقَدْ أَغْضَبَ رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

“Apabila seseorang berkata kepada seorang munafik: “Wahai Sayyidi (Tuanku)!” maka dia telah membuat Allah murka.”

Dalam hadits shahih dari Buraidah:

لَا تَقُوْلُوْا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدًا فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

“Jangan kalian memanggil orang munafik sebagai Tuan, karena jika ia menjadi seorang Sayyid (Tua) maka kalian telah membuat murka tuhan kalian.” Shahih At Targhib no 2923.
Dua hadits ini memberi tahukan beberapa hal:
1. Boleh mengucapkan Sayyid kepada orang mulia
2. Haram mengucapkan Sayyid kepada orang munafik
3. Saat suatu penghormatan haram diberikan kepada orang munafik maka sebalikanya wajib memberikan penghormatan kepada orang mulia.
Jika menghormati orang munafik menyebabkan Allah murka, maka tidak menghormati orang yang mulia juga sama, karena inilah makna sebaliknya (mafhum Mukholafah) dari hadits tersebut. Wallahu a’lam.

Selasa, 17 Mei 2016

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon kesediaan ustadz untuk menjawab tanda tanya besar yang menghantui rasa ingin tahu kami. Ceritanya begini:

Ada seorang ustadz dalam pernah ceramahnya mengatakanbahwa usia umat Islam 1500 tahun saja. Sehingga tinggal beberapa tahun lagi akan datang Dajjal, Nabi Isa dan Imam Mahdi.
Menurut beliau hal itu sudah dijelaskan dalam hadits nabi sebagaimana dituliskan dalam buku Huru-hara Akhir Zaman oleh Amin Jamaluddin. Tentunya hal itu sangat membuat kami penasaran. Betulkah hal itu dan ternyata malah jadi polemik di tengah kami.

Tanpa bermaksud untuk menkonfrontir ceramah ustadz tersebut, barangkali ustadz bisa memberikan tambahan keterangan lewat kajian ilmu hadits. Yang jadi pertanyaan:

1. Siapakah yang meriwayatkan hadits itu? Dari kitab apa rujukannya?
2. Bagaimana kedudukan hadits yang terdapat dari kitab itu?
3. Siapakah Amin Jamaludin si penulis buku itu? Apakah dia seorang ahli hadits, ulama atau apa?
4. Dan bisakah kitabnya itu dijadikan referensi rujukan kita?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih ustadz atas kesungguhan dan kesediaan waktu menjawab pertanyaan kami. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang besar disisi-Nya, Amin
Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Buku yang sempat menghebohkan dunia Islam itu judul aslinya adalah هرمجدون آخر بيان يا أمة الإسلام. Ditulis oleh seorang yang bernama Amin Muhammad Jamaluddin. Dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia berjudul Huru-hara Akhir Zaman.

Mengomentari buku yang menghebohkan ini, Al-Ustadz Hamid bin Abdillah Al-‘Ali mengatakan bahwa beliau tetap menghargai niat dan usaha penulisnya untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kiamat. Dan beliau juga berpesan agar para pembaca buku ini tidak gampang bersu’uzhan kepada penulisnya.

Namun beliau juga mengingatkan kepada penulis buku ini agar tidak menggunakan rujukan yang tidak ada sumber hadits yang kuat dan menghindari hadits palsu. Memang kalau kita baca buku itu, di sana dinyatakan dengan pasti Imam Mahdi akan muncul sebelum masuk tahun 1430 Hijriyah, atau sekitar tahun setahun lagi dari sekarang. Juga disebutkan bahwa usia umat Islam yaitu 1500 tahun.Sehingga kalau dihitung dari sejak diutusnya nabi Muhammad SAW pada tahun 13 tahun sebelum hijrah hingga tahun ini, 1428 H, berarti usia umat Islam tinggal 1500 (1428+13) = 1500 – 1441 = 59 tahun lagi.

Titik Pangkal Masalah


Yang jadi masalah paling mendasar adalah darimana datangnya angka tahun 1430 hijriyah sebagai tahun kemunculan Al-Imam Mahdi? Dan darimana angka 1500 tahun sebagai usia umat Islam?
Menurut buku itu, angka tahun-tahun ini didapat dari hadits nabi Muhammad SAW. Dan diyakini oleh penulisnya sebagai hadits yang shahih dan bisa diterima.
Selain hadits tentang masa terjadinya kiamat, di dalam buku itu juga ada hadits lain seperti berikut ini:
Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Pada bulan Ramadhan terlihat tanda-tanda di langit, seperti tiang yang bersinar, pada bulan Syawwal terjadi malapetaka, pada bulan Dzulqa’idah terjadi kemusnahan, pada bulan Dzulhijjah para jamaah haji dirampok, dan pada Muharram, tahukah apakah Muharram itu?"

Rasulullah saw. juga bersabda:
"Akan ada suara dahsyat di bulan Ramadhan, huru-hara di bulan Syawal, konflik antara suku pada bulan Dzulqa’idah, dan pada tahun itu para jamaah haji dirampok dan terjadi pembantaian besar di Mina di mana ramai orang terbunuh dan darah mengalir di sana, sedangkan pada saat itu mereka berada di Jumrah Aqabah."

Baginda saw. juga bersabda:
"Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawwal…." Kami bertanya, "Suara apakah, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Juma’at, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jum’at di tahun terjadinya banyak gempa.

Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Juma’at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah, "Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus!", kerana barangsiapa melakukan hal itu akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu akan binasa."

Benarkah Hadits itu Hadits Shahih?


Semua yang diceritakan dalam tema buku Ini adalah permasalahan ghaib, maka yang berhak mengatakan itu hanya nabi Muhammad SAW saja. Jadi seandainya memang ada hadits yang sampai ke derajat shahih, bolehlah kita jadikan pegangan. Tapi masalah terbesarnya, ternyata apa yang diklaim sebagai hadits shahiholeh penulis buku itu, justru ditentang oleh para ahli hadits. Para ahli hadits bahkan sampai mengatakan bahwa hadits-hadits yang digunakan dalam kitab itu adalah hadits palsu dan batil. 100% tidak bisa dijadikan dasar dalam urusan agama.Apalagi masalah huru-hara menjelang hari kiamat termasuk masalah aqidah. Maka haram hukumnya menggunakan riwayat itu sebagai dasar rujukan.

Apa yang diklaim sebagai hadits sebenarnya sama sekali tidak layak dikatakan sebagai sabda nabi Muhammad SAW. Dan untuk itu sudah ada ancaman dari beliau sendiri tentang orang yang mengatakan bahwa suatu lafadz itu merupakan perkataan beliau, padahal beliau sendiri tidak pernah mengatakannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berdusta tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka". (HR Muttafaqun ‘alaihi).


Kelemahan Hadits Pada Buku Tersebut


1. Kelemahan Pertama: Tidak Membaca Makhthuthat


Kelemahan paling mendasar bahwa Amin Muhammad Jamaluddin meski banyak menggunakan hadits dari kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, namun pada bagian-bagian yang penting dan sangat musykil seperti perhitungan tahun turunnya Imam Al-Mahdi, beliau menggunakan hadits-hadits yang tidak jelas asal usulnya.
Di antara rujukan hadits yang bermasalah di kitab ini adalah klaim bahwa beliau menemukan makhthutah (naksah tulisan tangan) di sebuah perpustakaan di Istambul.
Setelah diteliti lebih jauh, ternyata Amin Muhammad Jamaluddin sebagai penulis tidak membaca langsung naskah tulisan tangan itu. Tetapi bersumber dari seseorang yang mengaku pernah menemukanmakhthuthat itu di sebuah perpustakaan di Istanbul.
Jadi bahkan Amin Jamaluddin sendiri tidak pernah melihat langsung naskah itu dalam keadaan aslinya. Semata-mata informasi dari seseorang yang mengaku pernah melihatnya.
Dari sini saja pada dasarnya kaidah ilmiyah penulisan kitab ini sudah sangat bermasalah. Seharusnya penulis buku ini mencantumkan kopi dari makhthuthah ini dalam kitabnya. Dan akan menjadi satu cabang ilmu yang dikenal dengan nama Filologi.

2. Kelemahan Kedua: Makhthuthah Bermasalah


Menurut Ustaz Hatim Al-Auniy, anggota Hai’ah Tadris di Universtias Ummul Qura Makkah, makhthuthat yang diklaim sebagai berisi hadits shahih itu ternyata tidaklebihdari kumpulan hadits-hadits palsu nukilan dari Kitabul Fitan karya Nu’aim ibnu Hammad.
Padahal banyak dari para ulama sejak dahulu telah memberi peringatan tentang masalah periwayatan yang ada di dalam kitab Al-Fitan.

Al-Imam Ahmad mengatakan ada tiga kitab yang tidak punya dasar, di antaranya adalah Kitabul Fitan karya Nu’aim bin Hammad ini.Sedangkan Adz-Dzahabi mengomentari tentang Nu’aim penulismakhthuthat ini sebagai orang yang jiwa manusia tidak mantap dengan riwayatnya. Senada dengan itu, Yahya bin Mu’in mengatakan bahwa Nu’aim ini meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah (lihat Siyar A’lam An-Nubala’ jilid 10 halaman 597-600). Jadi anggaplah misalnya makhthuthat itu memang benar-benar ada di perpustakaan Istanbul sana, dan memang benar-benar ditulis oleh Nu’aim bin Hammad, tetap saja pengambilan dasar hadits itu bermasalah pada perawinya, yaitu Nu’aim bin Hammad.

3. Kelemahan Ketiga: Tadlis (Penipuan Nama Bukhari)


Para ahli hadits punya sebuah istilah yang disebut dengan tadlis. Makna mudahnya adalah penipuan. Di dalam buku ini Amin Jamaluddin menggunakan metode tadlis atau penipuan atas nama Al-Bukhari. Hadits yang digunakan penulis buku ini sering diklaim sebagai hadits Bukhari, padahal bukan. Hadits itu sebenarnya terdapat dalam kitab tulisan gurunya Al-Bukhari yang bernama Nu’aim ibnu Hammad. Benar bahwa Nu’aim ini guru Al-Bukhari, namun para ulama hadits banyak yang mengatakan bahwa Nu’aim ini adalah perawi yang bermasalah. Dan Al-Bukhari tidak pernah menggunakan sanad dari Nu’aim kecuali bila ada riwayat dari jalur yang lain menguatkan jalur Nu’aim.

Satu hal yang dilupakan adalah bahwa tidak mentang-mentang seseorang menjadi guru imam Al-Bukhari, lantas semua riwayat atau kitab hadits karyanya boleh dianggap shahih. Bahkan tidak semua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sendiri bisa dipastikan keshahihannya. Karena yang dikatakan hadits shahih adalah yang beliau masukkan ke dalam kitab shahihnya. Sedangkan kitab lain yang juga ditulis oleh beliau, belum tentu shahih.Untuk sekedar diketahui, Al-Bukhari selain menyusun Kitab Ash-Shahih juga pernah menulis beberapa kitab lainnya seperti al-Adabul Mufrad, Raf’ul Yadain fish Shalah, al-Qira’ah khalfal Iman, Birrul Walidain, at-Tarikh ash-Shagir, Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, adl-Dlu’afa (hadits-hadits lemah), al-Jaami’ al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, at-Tafsir al-Kabir, Kitabul Asyribah, Kitabul Hibab, dan kitab Asaami ash-Shahabah. Tapi yang benar-benar beliau jamin keshahihannya hanyalah kitab As-Shahih saja.

Sebenarnya kita masih bisa membela Nu’aim ibnu Hammad sebagai guru Al-Bukhari. Karena beliau juga tidak pernah mengatakan hadits dalam kitab Al-Fitan itu sebagai hadits shahih, makanya beliau menuliskan hadits itu lengkap sanadnya, yang akan menjadi bahan buat para peneliti hadits untuk mengerjakan tugasnya. Dan dunia Islam memang mengenal Kitab Al-Fitan ini adalah kitab yang berisi hadits-hadits batil dan israiliyyat (dongeng bangsa Israil). Sayangnya, Amin Jamaluddin menukil hadits hadits dalam kitab Al-Fitan itu begitu saja tanpa menyebutkan bahwa isnad hadits ini belum selesai dikerjakan dan dia sama sekali tidak mencantumkan daftar perawinya. Sehingga terkesan pembaca digiring untuk mengatakan seolah-olah hadits-hadits itu shahih dengan menyebutkan bahwa Nu’aim adalah guru imam Bukhari.Buat mereka yang terlalu bersemangat tapi awam dengan ilmu naqd(kritik) hadits, mudah sekali percaya bahwa hadits-hadits itu sebagai hadits shahih.

4. Kelemahan Keempat: Dongeng Nostradamus


Salah satu kelemahan fatal buku ini adalah turut dicantumkannya juga dongeng-dongeng modern, semisal ramalan Nostradamus yang berkebangsaan Perancis, untuk menguatkan teori penulis buku.
Sejak kapan umat Islam berdalil dengan ramalan orang kafir, meski pun ramalan itu secara kebetulan memang terjadi. Sebab ramalan itu hukumnya haram, karena satu kebenaran ditambah dengan 100 kebohongan.Salah satu ramalan batil yang disebut-sebut sangat terkenal adalah peristiwa 11 Sptember 2001 di Newyork. Salah satu petikan di buku itu sebagai berikut:

"Di suatu tahun di abad yang baru dan sembilan bulan, dari langit akan datang Raja Teror.Langit akan terbakar pada empat puluh lima derajat. Api akan turun di kota baru yang besar itu di kota York."

Dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan buku ini, sehingga para ulama sampai mengharamkan umat Islam merujuk buku ini dalam memahami ajaran Islam. Karena selain bercampurnya hadits shahih dan palsu, juga banyak berisi dongeng yang dihubung-hubungkan.Wajar kalau ada pihak yang mengatakan tujuan buku ini diterbitkan tidak lain sekedar cari sensasi belaka. Dan alasan paling logis untuk itu sekedar meraup uang saja.

Harapan kepada umat Islam, setidaknya sebelum bicara hal-hal yang berbau masalah hari kiamat yang merupakan khabar ghaibi, syarat mutlaknya adalah memastikan hanya menggunakan hadits yang shahih dalam arti yang sebenarnya. Pastikan hadits memang telah disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits.
Selain itu kitab sharah hadits itu wajib dibaca, semacam Fathul Bari oleh Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, kitab penjelasan untuk Shahih Bukhari, atau Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi untuk penjelasan Kitab Shahih Muslim. Agar jangan tujuan mulia kita tercemar dengan kejahilan ilmu hadits kita, sehingga bukannya menyebarkan ilmu tetapi malah menjadi agen khurafat. Wal ‘Iyadzhu billahi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Terimakasih telah membaca artikel ini tentang Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun artikel ini berasasal dari Benarkah Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun




Senin, 16 Mei 2016

Makalah Pengertian Hikmah Tujuan dan Hukum Nikah



Makalah Pengertian Hikmah Tujuan dan Hukum Nikah

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa stu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahn, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surge dunia di dalam nya. Smua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas timbul permasalahan yang perlu di dibahas sedikit tentang:
1.      Definisi pernikahan
2.      Hikmah/manfaat pernikahan
3.      Tujuan Pernikah dalam islam
4.      Hukum nikah
5.      Bagaimana bimbingan memilih jodoh menurut islam

C.    Tujuan Pembahasan

1.      Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2.      Untuk memahami hikmah, hukum-hukum, dan tujuan pernikahan
3.      Agar bisa memilih pasangan hidup dengan tepat menurut pandangan islam
                                                            BAB II
                                                                PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan

Perkahwinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud perkahwinan Allah s.w.t. menjadikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria calon calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Melalui makalah yang singkat ini insyaallah kami akan membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan adalah sunnah karuniah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karna tidak mengikuti sunnah rosul.[1]
 Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Keturunan inilah yang selalu didambakan oleh setiap orang yang sudah menikah karena keturunan merupakan generasi bagi orang tuanya.[2]

B.     Hikmah Pernikahan

Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan. Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan dunia dan akhirat.[3]
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahannya itu yaitu :
1      Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
2      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
3      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
4     Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.[4]

C.    Tujuan Pernikahan dalam Islam

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
 
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. 
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
            Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
            “Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “ .
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. 
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” . 
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

D.    Hukum Nikah

Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan, hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :  
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan diatas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
1  Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar (mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon istrinya.
2     Sunat kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
3     Harus kepada orang yang tidak ada padanya larangan untuk berkahwin dan ini merupakan hukum asal perkawinan
4      Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
5     Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.[5]

E.     Memilih Jodoh Menurut Islam

Setiap orang yang berumah tanggah tentu mengharapkan keluarganya akan menjdi keluarga yang sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan rumah tangganya dapat menjadi surga didunia dapat menjadi diri dan keluarganya. Apalagi pada saat ini banyak sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yang semakin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih besar dari pada suami, selingkuh dengan adanya orang ke tiga, kekerasan dalam rumah tanggah, dan lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge rumah tangga persiapan awal harus dilakukan pada saat memilih jodoh. Islam mengangjurkan kepada umatnya ketika mencari jodoh itu harus berhati-hati baik laki-laki maupun perempuan, hal ini dikarenakan masa depan kehidupan rumah tangga itu berhubungan sangat erat dengan cara memilih suami maupun istri. Untuk itu kita sebagai umat muslim harus memperhatikan kriteria dalam memilih pasangan hidup yang baik.
Dasar firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yang artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdah : sesunguhnya seorang wanita itu dinikahi atas empat perkara, yaitu : harta, nasab, kecantikan, dan agamanya, maka perolehlah yang mempunyai agama maka akan berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam memilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebutkan ada kriteria bagi laki-laki dalam memilih jodoh :
1    Baik agamanya : hendaknya ketika memilih istri itu harus memperhatikan agama dari sisi istritersebut.
2   Luhur budi pekertinya : seorang istri yang luhur budi pekertinya selalu sabar dan tabah menghadapi ujian apapun yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
Cantik wajahnya : setiap orang laki-laki cenderung menyukai kecantikan begitu pula sebaliknya. Kecantikan wajah yang disertai kesolehahhan prilaku membuat pasangan tentram dan cenderung melipahkan kasih sayangnya kepadanya, untuk sebelum menikah kita disunahkan untuk melihat pasangan kita masing-masing.
4     Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu tanda keberkahan perempuan adalah cepat kawinnya, cepat melahirkannya, dan murah maharnya.
5      Subur : artinya cepat memperoleh keturunan dan wanita itu tidak berpenyakitan.
6     Masih perawan : jodoh yang terbaik bagi seorang laki-laki perjaka adalah seorang gadis. Rasullullah pernah mengikatkan Jabbir RA yang akan menikahi seorang janda : “alangkah baiknya kalau istrimu itu seorang gadis, engkau dapat bermain-main dengannya dan ia dapat bermain-main denganmu.”
7    Keturunan keluarga baik-baik : dengan sebuah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah dan hindarkan olehmu rumput mudah tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : seorang yang cantik dari keturunan orang-orang jahat.
8   Bukan termasuk muhrim : kedekatan hubungan darah membuat sebuah pernikahan menjadi hambar, disamping itu menurut ahli kesehatan hubungan darah yang sangat dekat dapat menimbulkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam memilih calon suami bagi anak perempuan hendaknya memilih orang yang memiliki akhlak, kehormatan dan nama baik. Dengan demikian jika ia menggauli istrinya maka istrinya maka ia menggaulinya dengan baik, jika menceraikan maka ia menceraikan dengan baik.
Rasullah bersabda :barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yang fasik makasungguh dia telah memutuskan hubungan persaudaraan.”
Seorang laki-laki berkata kepada hasan bin ali, “sesungguhnya saya memiliki seorang anak perempuan maka siapakah menurutmu orang cocok agar saya dapat menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah dia dengan seorang yang beriman kepada Allah SWT, jika ia mencintainya maka dia akan memuliahkannya dan jika dia membencinya maka dia tidak mendoliminya.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Arti dari pernikahan disini adalah bersatunya dua insane dengan jenis berbeda yaitu    laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad.
2.      Hikmah dalam pernikahannya itu yaitu :
a.       Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b.      Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam perbuatan nista dan mampu mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yang diharamkan.
c.       Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa denagn cara duduk-duduk dan bencrengkramah dengan pacarannya.
d.      Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai dengan tabiat kewanitaan yang diciptakan.
3.      Tujuan pernikahan :
a)      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b)      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c)      Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d)     Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e)      Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih


B.     Saran

Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad  ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)


[1] Syaikh Kamil Muhammad  ‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)  hal. 375
[2] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 8
[3] Syaikh Kamil Muhammad  ‘uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)  hal. 378
[4] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 10-12
[5] Muhammad At-tihami, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004) hal. 18
[6] Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006) hal. 44