PENGERTIAN SYARAT RUKUN DAN PERMASALAHAN
TENTANG HAJI
A. Pengertian Haji
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut
pengertian syar’i berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk
menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji
adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya
sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya
haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para
ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib
‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi
rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji,
maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada
kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada
setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa
mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah,
tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1. Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ
فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ،
وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di
atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain
Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian
dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
«
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ
رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ
وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah
di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam,
sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun,
dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3. Dalil
Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur
hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum
minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya)
dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada
setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga
yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
B. Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi diwajibkannya Haji:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kekuasaan (mampu)
2. Rukun Haji
a. Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram
dan haji
Melaksanakan ihram
disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram
untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak
bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta
satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat
seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan
tetap terbuka.
b. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni menetap di
Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan
dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10
dzulhijjah.
c. Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang dimaksud dengan
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar
aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi
ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1) Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan
saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2) Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan
untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah)
3) Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan
ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4) Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah
kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam
ibadah haji.
d. Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan
marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i
adalah sebagai berikut :
1) Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa,
kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke
bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit
Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2) Dilakukan sebanyak 7 kali.
3) Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun
qudun.
e. Tahallul artinya mencukur atau menggunting
rambut sedikitnya 3 helai
f. Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus
dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena dapat diganti
dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut
kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a. Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram
(tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus
sampai selesainya Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan
pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai.
Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan
disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan
atau umrah.
Macam-macam miqat
menurut Fah-hul Qarib
1) Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang
berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan
10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun
(miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang
tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.
2) Miqat makany (batas yang berkaitan dengan
tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di
negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli
makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri
makkah, maka:
- Orang yang (datang) dari arah kota Madinah
as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”
- Orang yang (datang) dari arah negeri Syam
(syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
- Orang yang (datang) dari arah Thihamatil
Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
- Orang yang (datang) dari arah daerah dataran
tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di
bukit “Qaarn”.
- Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik,
maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”.
b. Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada
malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Bermalam di Mina selama2 atau
3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d. Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu
pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah
dan setelah wukuf.
Wajib haji yang ketiga
adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah,
sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil,
yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina.
Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama
jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini
menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu
akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di
jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di antara ketiga tugu
tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai
jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk
dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e. Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu
jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
f. Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan
karena ihram.
4. Sunat Haji
a. Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu
baru mengerjakan umrah.
b. Membaca Talbiyah
c. Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan
ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d. Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai
wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
e. Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f. Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan
setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang
keluar Mekkah.
C. Manasik Haji
1. Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi
dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat
haji, Berangkat menuju Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2. Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan
berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a. Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah
harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b. Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal
9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c. Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d. Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah
sampai lewat tengah malam
e. Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10
Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu
waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir
untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4. Di Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam
(mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu:
a. melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah
malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10
Djulhijjah
b. melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal
11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi
diutamakan sesudah tergelincir matahari.
c. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran
masing-masing dengan 1 krikil
d. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh
Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh
larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul
tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf
Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina
sebelum matahari terbenam.
e. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh
Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan
naffar awal.
f. Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina
pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu
kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
g. Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus
menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5. Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf
Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah
air
D. Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan
haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum
Muslimin, diantaranya :
1. Haji tidak lepas dengan Permasalahan
Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di
dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa
menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan.
2. Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul
madzhab.
Umat Islam Indonesia
kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi
pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia
kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka
jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3. Penundaan masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor
yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid,
yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4. Permasalahan miqod,
ada 2 macam miqot,
yaitu : Miqot zamaniyah yaitu
bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot
makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau
umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk
Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul
Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk
Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi
penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah
adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat
melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat
mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika
dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot
terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil,
Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
E. Macam-macam Haji
1. Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji
saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom
lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal
ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2. Tamattu’
Yaitu mendahulukan umroh
daripada haji dalam waktu haji.
3. Qiran
Yaitu dikerjakan
bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Abi Bakar Bin Syayid
Muhammad Syatho, Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
Abi Zakaria Muhyidin
Yahya Bin Syaraf An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
Abi Zakaria Al-Anshori,
Hasiyah Asy-Syarqowi Darul Fikri, Bairut, 1996

Tidak ada komentar:
Posting Komentar