HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI SAW APA BID'AH???
بِِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ, الَّذِيْ أَكْرَمَنَا بِشَهْرِ رَمَضَانَ,
الَّذِيْ جَعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ, وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَفْضَلِ الصَّائِمِيْنَ وَأَحْسَنِ الْقَائِمِيْنَ
حَبِيْبِنَا وَشاَفِعِنَا وَمَوْلاَناَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ
Pernyataan
sebagian kelompok kecil bahwa merayakan hari kelahiran Nabi saw adalah
bid’ah tercela dan haram, dengan alasan Nabi saw
tidak pernah melakukan
dan tidak ada hadits shahih yang menganjurkan, adalah keliru dan tidak
benar berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
Pertama, merayakan
Maulid Nabi saw, bukan termasuk bid’ah tercela dan haram, bahkan
termasuk bid’ah hasanah dan dianjurkan dalam agama, sebagaimana
ditegaskan oleh para ulama dari berbagai madzhab dan kalangan, termasuk
para ulama ahli hadits.
Al-Imam al-Hafizh Abu Syamah al-Maqdisi, guru al-Imam al-Nawawi, berkata dalam kitabnya al-‘Baits fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits sebagai berikut:
أَفْضَلُ
ذِكْرَى فِيْ أَيَّامِنَا هِيَ ذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ. فَفِيْ
هَذَا الْيَوْمِ يُكْثِرُ النَّاسُ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَيَزِيْدُوْنِ فِي
الْعِبَادَاتِ وَيُبْدُوْنَ كَثِيْراً مِنَ الْمَحَبَّةِ لِلنَّبِيِ صَلىَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَحْمَدُوْنَ اللهَ تَعَالىَ كَثِيْراً بِأَنْ
أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ رَسُوْلَهُ لِيَحْفَظَهُمْ عَلىَ سُنَّةِ
وَشَرِيْعَةِ اْلإِسْلاَمِ.
“Peringatan paling utama pada masa
sekarang adalah peringatan Maulid Nabi saw. Pada hari tersebut, manusia
memperbanyak mengeluarkan sedekah, meningkatkan aktifitas ibadah,
mengekspresikan kecintaan kepada Nabi saw secara maksimal, memuji Allah
Subhanahu wata’ala dengan lebih meriah karena telah mengutus Rasul-Nya
kepada mereka untuk menjaga mereka di atas Sunnah dan Syariat Islam.”
Demikian pernyataan Al-Imam Abu Syamah dalam kitabnya al-Ba’its fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Kitab ini sangat dikagumi oleh kaum Salafi-Wahabi yang anti Maulid, karena pandangannya dalam persoalan bid’ah.
Kedua, seandainya Nabi
saw memang tidak pernah merayakan hari kelahirannya, dan tidak ada
hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan merayakan Maulid, maka
hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk mengharamkan Maulid Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dan menganggapnya sebagai bid’ah yang
tercela. Dalam hal ini masih harus melihat dalil-dalil agama yang lain,
seperti Qiyas, Ijma’ dan pemahaman secara kontekstual terhadap
dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, meskipun telah dimaklumi bahwa Nabi
saw tidak pernah merayakan Maulid dan tidak ada hadits shahih yang
secara tekstual menganjurkan Maulid, para ulama fuqaha dan ahli hadits
dari berbagai madzhab tetap menganggap baik dan menganjurkan perayaan
Maulid Nabi saw, berdasarkan pemahaman secara kontekstual
(istinbath/ijtihad) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan hadits.
Ketiga, di antara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar perayaan Maulid adalah ayat berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya’ : 107).
Dalam hadits shahih, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa dirinya merupakan
rahmat Allah yang dipersembahkan kepada umat Islam. (HR. al-Hakim, dalam
al-Mustadrak 1/83). Ayat al-Qur’an dan hadits di atas, merupakan
penegasan bahwa Rasulullah saw adalah rahmat bagi semesta alam.
Sementara dalam ayat yang lain, Allah juga memerintahkan untuk
bergembira dengan rahmat tersebut. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS. Yunus : 58).
Ayat di atas memerintahkan kita agar
bergembira dengan karunia Allah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada
kita. Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut berkata:
“Karunia Allah adalah ilmu agama, sedangkan rahmat-Nya adalah Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur
7/668). Dari sini dapatlah disimpulkan, bahwa merayakan hari kelahiran
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pengejawantahan dari ayat
dan hadits di atas yang memerintahkan kita bergembira dengan rahmat
Allah.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman tentang Nabi Isa AS:
قَالَ
عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً
مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً
مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Isa putra Maryam berdoa: “Ya Tuhan
kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang
hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang
yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi
kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang
Paling Utama”. (QS. al-Maidah : 114).
Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan
bahwa turunnya hidangan dari langit yang dimohonkan oleh Nabi Isa
‘Alaihissalam, layak dijadikan hari raya bagi para pengikut Isa AS.
Sudah barang tentu, lahirnya Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam,
lebih utama dari pada turunnya hidangan dari langit tersebut. Apabila
turunnya hidangan dari langit tersebut layak menjadi hari raya bagi
pengikut Nabi Isa ‘alaihissalam, tentu saja lahirnya Nabi
Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak lagi menjadi hari raya
bagi umatnya yang dirayakan dalam setiap tahun. Pemahaman kontenkstual
semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan Qiyas Aula.
Keempat, selain
didasarkan kepada dua ayat di atas, perayaan Maulid Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, juga didasarkan pada hadits-hadits shahih. Antara lain
hadits berikut ini:
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا
يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا
يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ
فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ.
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « فَنَحْنُ أَحَقُّ
وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, kaum Yahudi
sedang berpuasa Asyura. Rasulullah saw bertanya: “Hari apa kalian
berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan
Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa
karena bersyukur kepada Allah, maka kami juga berpuasa.” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari
pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan
memerintahkan umatnya berpuasa.” (HR. Muslim).
Dalam hadits shahih di atas, selamatnya
Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Raja Fir’aun, serta tenggalamnya
Fir’aun dan kaumnya, telah dijadikan momentum oleh Nabi Musa
‘alaihissalam dan kaumnya untuk dirayakan setiap tahun dengan cara
berpuasa. Lalu Nabi saw membenarkan puasa tersebut, dan bahkan beliau
melakukan dan memerintahkan umat Islam agar berpuasa pada hari Asyura
setiap tahun. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi saw lebih utama untuk
dijadikan momentum sebagai hari raya, dalam setiap tahun, karena derajat
beliau yang lebih mulia dan lebih utama dari pada nabi-nabi yang lain
termasuk Nabi Musa ‘alaihissalam. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar
al-‘Asqalani berkata:
“فَيُسْتَفَادُ
مِنْهُ فِعْلُ الشُّكْرِ للهِ عَلىَ مَا مَنَّ بِهِ فِيْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ
مِنْ إِسْدَاءِ نِعْمَةٍ، أَوْ دَفْعِ نِقْمَةٍ، وَيُعَادُ ذَلِكَ فِيْ
نَظِيْرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ كُلَّ سَنَةٍ، وَالشُّكْرُ يَحْصُلُ
بِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ… وَأَيُّ نِعْمَةٍ أَعْظَمُ مِنَ النِّعْمَةِ
بِبُرُوْزِ هَذاَ النَّبِيِّ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ
وَآَلِهِ وَسَلَّمَ”.
“Dari hadits tersebut dapat diambil
kesimpulan tentang perbuatan bersyukur kepada Allah karena karunianya
pada hari tertentu berupa datangnya kenikmatan atau tertolaknya
malapetaka, dan perbuatan syukur tersebut diulangi pada hari yang sama
dalam setiap tahunnya. Bersyukur dapat terlaksana dengan beragam ibadah…
Kenikmatan apa yang kiranya lebih agung dari pada kenikmatan dengan
lahirnya Nabi pembawa rahmat shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Pemahaman kontekstual semacam ini, dalam
ilmu ushul fiqih, disebut dengan Qiyas Aula, dimana hukum yang
dianalogikan lebih kuat dari pada hukum asal yang menjadi patokan
analogi. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya (jua 21
hal. 207), menganggap bahwa hukum yang disimpulkan dari pemahaman
kontekstual (mafhum) melalui Qiyas Aula, lebih kuat dari pada hukum yang
diambil pemahaman tekstualnya (manthuq). Menurutnya, penolakan terhadap
hukum yang dihasilkan melalui Qiyas Aula, termasuk bid’ah kaum
literalis (zhahiriyah) yang tercela. Syaikh Ibnu Taimiyah adalah salah
satu dari ulama Salafi Wahabi.
Kesimpulan.
Dari paparan di atas dapatlah
disimpulkan, bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
termasuk bid’ah hasanah yang dianjurkan dalam agama berdasarka ayat-ayat
al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Sedangkan pendapat sebagian
kalangan, yang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, termasuk bid’ah tercela dan haram, adalah keliru dan
memandang persoalan dari perspektif yang sempit dan terbatas.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:
“Mengagungkan maulid dan menjadikannya
sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’
al-Shirath al-Mustaqim, hal. 621).
Wallahu a’lam.
Wallahu a’lam.
Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah
- Kitab Bidayah Wannihah (Ibnu Katsir). Imam Ibnu Katsir memuji amalan maulid khalifah Sultan al-Muzaffar (saudara ipar Shalhuddin al-Ayyubi) yang membuat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
- Imam Dhahabi (Kitab Tarikh al-Islam: wa-tabaqat al-mashahir wa-al-a`lam). Imam Ibnu Katsir dan Adz-Dzahabi memuji amalan maulid khalifah Sultan al-Muzaffar (saudara ipar Shalhuddin al-Ayyubi) yang membuat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
- Kitab Al Hawi lil Fatawi (Imam Jalal al-Din al-Suyuti).
- Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, (Imam Jalal al-Din al-Suyuti).
- Kitab Syarah al ‘alamah Azzarqani.
- Dalil Dalil Keutamaan Maulid.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar