Semua Bid'ah Itu Sesat
Mengupas Bid'ah Lebih Dalam dan Terperinci
![]() |
أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
” Ingatlah, berhati-hatilah kalian,
jangan membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah
membuat hal baru . Setiap perbuatan baru adalah bid’ah. Dan semua bid’ah
itu sesat.” (HR Ibnu Majah)
Mengkaji bid`ah sama artinya dengan
mengkaji hadits ini, hadits yang sering dijadikan andalan sebagian orang
untuk saling menuduh bid`ah dan melarang segala bentuk hal baru yang
tidak dilakukan di zaman Rasul Saw.
Yah.. tak heran karena jika dilihat
sepintas hadits ini menyatakan bahwa semua hal baru ( bid’ah ) adalah
sesat. Maka banyak orang menganggap muslim yang taat harus harus
memiliki sifat alergi pada hal-hal baru. Pandangan seperti ini bukan
hanya dilontarkan oleh orang-orang yang membenci Islam, bahkan mereka
yang mengaku sebagai pembela Islam banyak yang melontarkan pendapat ini.
Saking alerginya dengan hal baru, setiap ada hal-hal yang mereka anggap
tak pernah ada di zaman rasul, tak segan-segan mereka nyatakan sebagai
bid’ah. Maulid bid’ah, Tahlilan bid’ah, Shalawat Badar bid`ah, bid`ah,
bid`ah dan bid`ah.. yang lebih mengherankan diantara mereka masih ada
yang menyatakan bahwa speaker, Tape, Radio sampai celana panjang dan
sendok sebagai bid`ah yang menyesatkan. Maka lengkaplah sudah titel
jumud dan terbelakang disandang oleh umat islam. Herannya ulama-ulama
seperti ini malah merasa bangga dengan titel terbelakang ini, merasa
terhormat dengan keterasingannya dan pendapat-pendapatnya yang syadz
(asing). Mereka menyangka dirinya adalah ghuraba` (orang-orang asing)
yang disebut Rasul dalam haditsnya :
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“ Islam dimulai dalam keterasingan dan akan kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing” (HR Muslim)
Akan tetapi lupa sabda Rasul :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan
bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka
ikutilah kelompok terbesar” (HR Ibnu Majah)
Mereka merasa telah membela Islam
padahal karena sebabnya umat Islam terpecah saling tuduh bid`ah satu
sama lain. Mereka merasa telah menyeru kepada islam padahal sebenarnya
mereka membuat orang lari dari Islam.
Bukan ini yang dimaksud Rasul dalam
haditsnya, justru beliau menganjurkan umatnya untuk membuat inisiatif
dan bersikap kreatif dalam melakukan kebaikan, Rasulullah saw
bersabda:
من سن في
الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم
شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده
من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
“Barangsiapa yang menciptakan satu
gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga
pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan
barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka
dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya
dengan tanpa dikurangi sedikitpun” (HR Muslim)
Atas dasar inilah para sahabat, thabiin
dan para ulama salaf berani untuk menciptakan hal-hal baru dalam agama
yang tidak dilakukan oleh Rasul, tentunya setelah melakukan
pertimbangan yang sangat matang dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah
yang ada dalam Islam.
Khalifah Abu Bakar berani memerangi
mereka yang menolak zakat, dan mengumpulkan al Quran, berwasiat agar
yang memandikannya ketika wafat adalah istrinya. Sayidina Umar
mengumpulkan orang untuk shalat tarawih berjama`ah, menerangi masjid
dengan lampu-lampu, dan melakukan banyak hal baru dalam
kepemerintahanya. Sayidina Utsman membukukan Al Quran, memberi gaji
kepada muadzin dan menggagas ide untuk melakukan dua adzan dalam shalat
Jum`at. Sayidina Ali membolehkan sholat qobliyah dan ba’diyah pada
sholat Ied, menyusun doa baru: يا كهيعص اغفر لي (Wahai KafHaYa`AinShod,
ampunilah aku), menugaskan Aba Mas`ud al Badri menjadi Imam orang-orang
lemah dalam sholat ied di masjid, dan memerintahkan Abul Aswad Ad-Duali
membuat kaedah-kaedah Ilmu Nahwu.
Pemberian titik, tanda juz, waqaf, dan
harakat dalam Al Quran baru dilakukan di zaman dinasti Umayah. Pembukuan
dan pengkodefisian hadits, pembukuan cabang-cabang ilmu syari`ah mulai
dari nahwu, Fiqh, tafsir, Ushul fiqh, Balaghah, dan sebagainya.
Pendirian menara,madrasah-madrasah, perpustakaan Islam. Perenovasian
Ka`bah, dan perluasan Masjid Nabawi. Dan masih banyak lagi hal baru
yang dilakukan para ulama untuk kemajuan Islam sehingga Islam menjadi
pusat peradaban pada masanya. Tak ada satu pun dari kita yang menganggap
hal yang mereka lakukan sebagai bid`ah, justru kita semua sepakat bahwa
apa yang mereka lakukan adalah jasa yang sangat besar artinya bagi umat
islam. Mereka bukan tidak pernah mendengar bahwa Rasul pernah
bersabda كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (setiap bid`ah adalah sesat ).
Justru mereka yang paling mengetahui mengenai maksud bid`ah dalam sabda
Rasul tersebut sehingga mereka berani untuk melakukan hal-hal yang
tidak pernah dilakukan oleh Rasul.
Definisi Bid`ah
Bahaya bid`ah penting untuk diketahui,
namun ada hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu
pengertian bid`ah. Banyak yang saling tuduh bid`ah karena perbedaan cara
ibadah padahal yang mereka tuduh bid`ah sebenarnya hanyalah perbedaan
madzhab, atau perbedaan ulama dalam masalah fiqhiyah. Seperti masalah
terjemah khutbah, qunut, menggerakan jari dalam tahiyyat, bilangan
tarawih dll. Ada juga yang begitu tekun melakukan sesuatu dianggap
ibadah, tapi pada kenyataanya apa yang dia lakukan adalah bid`ah yang
perlu dijauhi. Untuk menghindari hal-hal seperti ini kita harus
mengetahui apa itu bid`ah?
Jika kata bid`ah disebut, maka yang
dimaksud bisa dua kemungkinan. Yang pertama adalah bid`ah lughowiah
(secara bahasa) atau bid`ah syar`iyah (secara syari`at) .
Bid`ah lughowiah
Yang dimaksud dengan bid`ah secara
bahasa hal yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. baik berupa hal
baik atau hal yang buruk, berhubungan dengan hal duniawi seperti
alat-alat komunikasi dan transportasi modern atau berhubungan dengan
masalah agama seperti pembukuan Al Quran, Hadits dll. Semuanya bisa
dikatakan bid`ah jika dilihat dari segi bahasa. Oleh karena itulah
Sayidina Umar berkata mengenai shalat tarawih berjamaah : نعمت البدعة
هذه (Inilah sebaik-baiknya bid`ah). Ini karena dulunya Rasul dan
para sahabat melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri. Jadi adanya
shalat tarawih dilakukan dengan teratur dalam satu Imam merupakan satu
Bidah (hal baru) di masa itu.
Kalau dilihat dari segi ini maka kata
bid`ah tidak selalu berkonotasi negatif, terkadang baik dan terkadang
jelek. Akan tetapi dalam penerapannya jika lafadz bid`ah disebut secara
mutlaq tanpa embel-embel maka yang dimaksud adalah bid`ah yang tercela
(bid`ah syar`iyah). lain halnya jika kata bid`ah tersebut disandingkan
dengan kata lain seperti perkataan “bid`ah hasanah” atau lainnya, maka
barulah yang dimaksud adalah bid`ah dari segi bahasa.
Bid`ah syar`iyah
Maksud Bid`ah Syariyah adalah makna
bid`ah dipandang dari kaca mata Syariat. Sebagai perbandingan: makna
Sholat secara bahasa artinya adalah doa, sedangkan makna shalat secara
syariat adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan
diakhiri dengan salam. Ini menunjukkan ada beda antara makna bahasa dan
makna syariat. Begitulah pula mengenai bidah.
Secara bahasa makna bidah adalah hal
baru yang belum pernah ada sebelumnya baik hal baru itu terjadi di masa
Rasulullah saw atau sesudah masa Beliau saw. Namun jika ditinjau dari
segi Syariat Bid`ah adalah hal baru yang tidak ada di masa Rasulullah
saw. Namun, hal ini pun butuh kepada tinjauan syar’i untuk
menentukan boleh atau tidak nya. Semua hal baru yang ada setelah masa
Rasulullah saw dan bertentangan dengan kandungan al Quran atau hadits
itulah Bidah yang tidak boleh dilakukan, sedangkan hal yang baru
setelah zaman Rasulullah yang masih bernaung di bawah nash Al-Qur’an dan
Al-Hadist maka bid’ah tersebut boleh dilakukan .
Jadi, tidak semua bidah Syariyah/ hal
baru yang tidak dilakukan Rasulullah saw adalah tercela. Terkadang
Rasulullah meninggalkan sesuatu walaupun sangat ingin melakukanya karena
takut akan memberatkan umatnya atau alasan lainnya. Yang tercela
adalah perbuatan atau keyakinan yang menyalahi hukum atau keyakinan yang
telah ada, atau tidak memiliki landasan hukum baik secara umum atau
secara parsial, kemudian diklaim sebagai ajaran agama, seperti
keyakinan pluralitas beragama (menganggap semua agama sama), faham
Syiah, Trinitas Tauhid, membuat hukum-hukum baru tanpa dasar, dll.
Secara sederhana pengertian bid`ah
syar`iyah yang buruk adalah segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang
bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari
ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai
alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah,
Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak
akhir-akhir ini, dan lain-lain.
Bid`ah inilah yang tidak boleh
dilakukan. Sedangkan bid’ah syar’iyah yang baik adalah segala bentuk
perbuatan yang masih berlandaskan terhadap Al-Qur’an dan Al-hadist di
bawah naungan firman Allah :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
“Kerjakanlah kebaikan maka niscaya kalian akan sukses”.
Bid’ah inilah yang boleh dilakukan menurut syari’ah.
Pembagian bid`ah
Bid`ah ditinjau dari segi syariat
memiliki dua jenis pembagian. Yang pertama yang membagi bid`ah menjadi
dua macam, ini seperti apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi`i, Imam
Nawawi dan imam-imam lainnya , yaitu :
Bid`ah Dholalah, yaitu hal baru yang
bertentangan dengan Al Quran, Hadits atau Ijma` (kesepakatan ulama).
Seperti Shalat shubuh tiga raka`at atau merubah lafadz-lafadz adzan dll.
Bid`ah Maqbulah (diterima), yaitu hal
baru yang berisi kebaikan dan tidak bertentangan dengan syari`at, maka
ini tidak ada khilaf mengenai diperbolehkanya. Seperti shalat tarawih
berjamaah yang merupakan inisiatif Sayidina Umar.
Yang kedua adalah ulama yang membagi
bid`ah menjadi lima macam, Pembagian ini dipopulerkan oleh Imam Izuddin
bin Abdus Salam dan banyak dinukil dalam kitab-kitab mutaakhirin, Yaitu
:
- Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu) untuk memahami Al Quran dan hadits.
- Haram, seperti Madzhab Qadiriyah, dll.
- Sunnah, seperti membangun lembaga pendidikan, dan shalat tarawih berjamaah.
- Mubah, seperti berjabat tangan setelah shalat.
- makruh, seperti menghiasi masjid atau Al quran.
Metode yang digunakan oleh Imam `Izuddin
dalam penggolongan ini adalah dengan meninjau pada kaidah hukum yang
telah ada. Jika hal baru tersebut tercakup dalam kaidah wajib maka
hukumnya wajib, jika masuk kaidah sunnah maka hukumnya sunnah, dan
seterusnya. Sebagai contoh belajar bahasa arab jika bertujuan untuk bisa
memahami apa yang wajib dia fahami dari syari`at maka hukumnya pun
menjadi wajib.
Dari keterangan diatas menjadi jelas
bahwa umumnya ulama tidak membeda-bedakan antara bid`ah dalam masalah
agama atau dalam masalah dunia.
Sebagian ulama ada yang mengingkari
pembagian ini dan menyatakan bahwa tidak ada bid`ah dalam agama kecuali
bid`ah yang sesat, seperti Imam Syatibi dalam kitab I`tishamnya.
Sebagian lagi menyatakan bahwa bid`ah yang diperbolehkan adalah bid`ah
dalam hal keduniaan saja seperti membuat alat-alat baru yang belum
pernah ada di zaman rasul, dll.
Pendapat seperti ini selain menyalahi
pendapat mayoritas ulama ahlu sunnah Juga menyalahi apa yang dilakukan
oleh para sahabat serta thabiin. Karena di antara mereka banyak yang
melakukan hal baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah. Seperti
jamaah tarawih yang diprakarsai oleh Sayidina Umar, Adzan kedua dalam
shalat jum`at yang merupakan inisiatif Sayidina Utsman, memberi titik,
harakat serta tanda waqaf dan tanda-tanda lainya dalam Al Quran yang
baru dilakukan di masa dinasti Umayyah dan diakui oleh para
thabiin(bahkan ada yang menyatakan bahwa orang pertama yang memberi
tanda dalam al Quran adalah Al Hajjaj bin Yusuf, penguasa dzolim di
masa Bani Umayyah), pengkodefikasian hadits serta pembukuannya dll.
Semua adalah hal baru dalam agama dan tidak pernah diajarkan Rasul.
Apabila kita katakan bahwa semua hal baru dalam agama adalah bid`ah yang
menyesatkan maka berarti secara tidak langsung kita telah menuduh para
sahabat dan thabiin telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara
kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka
adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan
ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka ada yang sudah dijamin sebagai
penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal,
kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas
pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi
tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.
Mereka yang mengatakan mengenai Pembagian bid`ah
Yang pertama kali membagi bid`ah ke
dalam dua hal yaitu yang baik dan yang buruk, adalah Rasulullah SAW
sendiri, Beliau bersabda :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر
من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة
كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
(رواه مسلم )
“Barangsiapa yang menciptakan satu
gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga
pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan
barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka
dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya
dengan tanpa dikurangi sedikitpun” (HR Muslim)
Pada hadist ini telah dikaji oleh para
ulama’ bahwasanya isi dari hadist menunjukkan ada سنة حسنة dan ﺳُﻨَّﺔً
ﺳَﻴِّﺌَﺔً yang makna nya adalah gagasan baik dan gagasan jelek sesuai
dengan devinisi bid’ah secara syar’i menunjukkan bahwa ada بدعة حسنة
dan بدعة ﺳَيئة .
Hadits ini dengan jelas mendorong kita
untuk berinisiatif dengan prakarsa yang baik dan bermanfaat agar bisa
diamalkan oleh kita dan orang-orang setelah kita, sekaligus melarang
keras untuk menggagas hal yang buruk yang bisa merugikan kita dan
orang-orang setelah kita nantinya. Rasulullah dalam hadits ini tidak
membatasi inisiatif tersebut kepada hal-hal dunia saja. Mereka yang
mengatakan bahwa hadits ini khusus mengenai gagasan dalam urusan dunia,
maka telah mengada-ngada karena urusan dunia jika diamalkan tidak
mendatangkan pahala atau dosa.
Sebagian mereka yang menentang pembagian
bid`ah mengatakan bahwa maksud hadits ini bukan seperti dzahirnya akan
tetapi maksudnya adalah :
من أحيا سنة من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم فله ثوابها وثواب من اتبعه بها
“Barang siapa yang menghidupkan sunah dari sunah Rasulullah maka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya”
Jadi menurut mereka maksud gagasan tersebut haruslah gagasan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Pendapat yang mereka ajukan tidak sesuai
dengan keumuman lafadz yang ada dalam hadits tersebut, memang hadits
tersebut datang sebab inisiatif salah seorang ansor untuk memberikan
sedekah kepada salah satu kaum arab yang datang kepada Nabi, kemudian
orang-orang mulai berdatangan untuk memberikan sedekah mengikuti jejak
orang anshor tersebut. Akan tetapi sesuai qaidah yang dijadikan
patokan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب).
Mungkin pendapat seperti ini muncul
karena ada sedikit persamaan lafadz antara hadits di atas dengan hadits
ihyau sunnah yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, yaitu :
أَنَّهُ
مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِى فَإِنَّ لَهُ
مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ
أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ يَرْضَاهَا
اللَّهُ وَرَسُولُهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ
يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا أخرجه الترمذي في سننه
كتاب العلم
“Barang siapa yang menghidupkan satu
sunah daripada sunahku yang telah mati setelahku maka baginya pahala
seperti pahala orang yang mengamalkanya tanpa dikurangi sedikitpun,
Barang siapa yang membuat bid`ah dengan bid`ah yang dholalah yang tidak
diridhai Allah dan Rasulnya maka baginya dosa orang-orang yang
mengamalkanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Kedua hadits ini meskipun agak sama
lafadznya akan tetapi terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Selain itu,
sebenarnya hadits ini justru memperkuat pendapat bahwa bid`ah tidak
seluruhnya menyesatkan, karena dalam hadits tersebut Rasul membatasi
bid`ah yang dilarang hanya kepada bid`ah dholalah saja.
Kemudian sahabat pertama yang menyatakan
bahwa bid`ah tidak selalu buruk adalah Sayidina Umar yang mengatakan
ketika melihat orang-orang melakukan shalat tarawih berjama`ah,
نعمت البدعة هذه
(Inilah sebaik-baiknya bid`ah). Juga perkataannya kepada Sayidina Abu
Bakar ketika menyarankan untuk mengumpulkan Al Quran, Sayidina Abu Bakar
bertanya kepadanya “Bagaimana mungkin kamu melakukan apa yang tidak
dilakukan Rasul “ Sayidina Umar berkata “ Demi Allah Ini adalah hal yang
baik “. Sedangkan penerapan pembagian bid`ah menjadi hal baik dan buruk
sudah dimulai sejak zaman Khalifah Abu Bakar dengan perbuatanya
mengumpulkan Al Quran, dan penunjukkan Sayidina Umar sebagai Khalifah
setelahnya, padahal Rasulullah SAW sebelum wafat tidak menunjukkan
seorangpun untuk menjadi khalifah.
Para Thabi`in telah menerapkan pembagian
ini. Paling agungnya thabiin yang menyatakan bahwa bid`ah terbagi
menjadi dua adalah Imam Syafii, beliau berkata :
المحدثات
من الأمور ضربانأحدهما ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا
فهذه البدعة الضلالة والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا،
وهذه محدثة غير مذمومة،… ]البيهقي بإسناده في مناقب الشافعي
“Hal baru terbagi menjadi dua, pertama
apa yang bertentangan dengan Al Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka
inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang
tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka tidak
ada khilaf bagi seorangpun mengenainya bahwa hal baru ini tidak
tercela….
Lihatlah bagaimana Imam Syafii
menyatakan bahwa tidak ada khilaf sedikitpun mengenai kebolehan hal baru
yang baik, ini menunjukkan bahwa para ulama di zaman Imam Syafii hampir
seluruhnya telah memilah bid`ah kepada yang baik dan yang buruk.
Masih banyak lagi ulama Ahlu sunnah yang
membagi bid`ah (baik dalam agama atau selainnya), menjadi bid`ah yang
bisa diterima dan bid`ah yang ditolak. Diantaranya Imam Izudin bin
Abdussalam, Imam Ghozali, Imam Nawawi, Imam Subki, Imam Suyuthi, Imam
Ibn Hajar, Imam Asy Syaukhani dalam Nailul Author, Al Qostholani dalam
Irsyadus saari, Az Zarqani dalam Syarah Muwatha, Al Halabi, dan masih
banyak ulama lain yang tidak mungkin disebut satu per satu.
Rasulullah saw telah bersabda :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”
Oleh karena itulah, sebagian ulama
mengatakan, taqlid kepada pendapat ulama yang paling banyak lebih utama
daripada taqlid kepada yang lebih senior.
Hadits-hadits mengenai bid`ah
Dalil andalan kaum yang mengingkari pembagian bid`ah adalah hadits riwayat Ibn Mas`ud, yaitu :
عَنْ
عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ
شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه
“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan
sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah
membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah. Dan
semua bid’ah itu sesat.” HR. Ibnu Majah.
Secara teksual memang hadits ini seolah melarang semua jenis bid`ah, melihat bahwa Rasul dalam hadits ini memakai kata كُلُّ Yang artinya adalah semua. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai ma`nanya terutama makna kalimat terakhir وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة.
Pertama, Ulama
menyatakan bahwa bid`ah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah
bid`ah yang harus ditinjau dengan kacamata syar`iyah, telah kita bahas
bahwa memang semua bid`ah harus ditinjau dengan kacamata syar`iyah.
Karena bid`ah syar`iyah artinya adalah bid`ah yang perlu ditinjau dengan
syariat, dengan demikian makna hadits tersebut adalah “ setiap bid`ah
yang bertentangan dengan syariat adalah sesat “. Adapun yang tidak
bertentangan maka diperbolehkan.
Kedua, Ada juga ulama’ yang mengatakan bahwa kata كُلُّ بِدْعَةٍ dalam hadits di atas adalah kata umum akan tetapi dikhususkan pada sebagian hal saja (عام مخصوص)(17),
yaitu bid`ah yang buruk saja ,sehingga makna dari hadits ini adalah
“setiap bid’ah yang buruk itu sesat” . Karena dalam bahasa arab, kata كُلّ
tidak selalu berarti seluruh, kadang memiliki arti kebanyakan atau
sebagian. Pengartian seperti Ini adalah lughat fasih yang banyak
terdapat dalam banyak ayat dan hadits diantaranya :
Al Quran surat Al Kahfi : 79
أَمَّا
السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ
أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ
غَصْبًا
”Adapun bahtera itu adalah kepunyaan
orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak
bahtera itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yang merampas
tiap-tiap bahtera “ Qs. Al Kahfi : 79
Dalam ayat ini meskipun digunakan kata كُل
akan tetapi yang dimaksud adalah perahu yang bagus saja(18), oleh
karena itulah Nabi Khidir membuat aib dalam perahu agar tidak dirampas
oleh raja tersebut.
Al Quran surat An Naml 23
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
“ Sesungguhnya aku menjumpai seorang
wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu dan
dia memiliki singasana yang besar”
Ayat ini menceritakan mengenai Ratu
Balqis, dalam ayat ini meskipun terdapat kata كُل akan tetapi yang
dimaksud adalah sebagian saja, buktinya Ratu Balqis tidak memiliki
kerajaan Nabi Sulaiman.
Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ 30 :
ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺣَﻲٍّ
“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya’:30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat
kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air.
Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an berikut ini:
ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﺠَﺎﻥَّ ﻣِﻦ ﻣَّﺎﺭِﺝٍ ﻣِّﻦ ﻧَّﺎﺭٍ
“Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala”. QS. Ar-Rahman:15.
Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.
Hadits riwayat Imam Ahmad :
عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)
Sekalipun hadits di atas menggunakan
kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna
sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.
Lagipula jika kita artikan kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
secara teksual maka seharusnya semua hal baru yang tidak ada di zaman
Rasul baik yang berhubungan dengan dunia atau yang berhubungan dengan
agama adalah haram, karena Rasul dalam hadits tersebut mengatakan bid`ah
secara mutlak. Akan tetapi jelas ini bukan yang dimaksud oleh Rasul. Dan tidak ada seorang ulamapun yang menyatakannya.
Hadits lain yang juga sering dijadikan dalil pelarangan semua bentuk perbuatan yang tidak terdapat di zaman Rasul adalah :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم
“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu
perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak”
HR.Muslim.
Para ulama menyatakan bahwa hadits ini
sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah
dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas)
atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni
kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu,
ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :
Pertama, jika perbuatan
itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial
(juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada
dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
Kedua, memperhatikan
pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila
sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari
ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong
bid’ah.
Ketiga, dengan jalan
qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang
telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik
dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah
muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan
baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.
Dari uraian di atas setidaknya kita bisa
memahami, bahwa hal baru tidak selalu diidentikkan dengan kesesatan.
Islam bukan agama yang kaku, akan tetapi selalu fleksibel dengan
perkembangan zaman dan keadaan, Seorang mukmin hendaknya bisa
memanfaatkan keadaan dan membuat inovasi cemerlang untuk memajukan
agamanya, jika dulu para sahabat berperang dengan kuda dan pedang maka
bukan berarti kita pun harus berperang dengannya. Jika dahulu Nabi
berdakwah dengan lisan dan tulisan, bukan berarti kita tak boleh
menggunakan sarana komunikasi lain dalam berdakwah. akan tetapi juga
jangan ngawur dalam membuat inovasinya, semua harus dalam rel yang
sesuai dengan nafas syariat, dan hal tersebut tidak mungkin kita ketahui
kecuali dengan belajar syariat terlebih dahulu. Jangan sampai karena
kebodohan kita, kita dengan sembrono menuduh bid`ah suatu kaum padahal
mereka adalah para ahli ibadah.
Terimakasih telah membaca artikel ini. Artikel ini penulis ambil dari sini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar