Selasa, 13 Desember 2016

Semua Bid'ah Itu Sesat Mengupas Bid'ah Lebih Dalan dan Terperinci


Semua Bid'ah Itu Sesat

Mengupas Bid'ah Lebih Dalam dan Terperinci

http://adeputraspdi.blogspot.co.id/2016/12/semua-bidah-itu-sesat-mengupas-bidah.html

أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

” Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . Setiap perbuatan baru adalah bid’ah. Dan semua bid’ah itu sesat.”  (HR Ibnu Majah)
Mengkaji bid`ah sama artinya dengan mengkaji hadits ini, hadits yang sering dijadikan andalan sebagian orang untuk saling menuduh bid`ah dan melarang segala bentuk hal baru yang tidak dilakukan di zaman Rasul Saw.
Yah.. tak heran karena jika dilihat sepintas hadits ini  menyatakan bahwa semua hal baru ( bid’ah ) adalah sesat. Maka banyak orang  menganggap muslim yang taat harus harus memiliki sifat alergi pada hal-hal baru. Pandangan seperti ini bukan hanya dilontarkan oleh orang-orang yang membenci Islam, bahkan  mereka yang mengaku sebagai pembela Islam banyak yang melontarkan pendapat ini. Saking alerginya dengan hal baru, setiap ada hal-hal yang mereka anggap tak pernah ada di zaman rasul,  tak segan-segan mereka nyatakan sebagai bid’ah. Maulid bid’ah, Tahlilan bid’ah, Shalawat Badar bid`ah, bid`ah, bid`ah dan bid`ah.. yang lebih mengherankan diantara mereka masih ada yang menyatakan bahwa speaker, Tape, Radio sampai celana panjang dan sendok sebagai bid`ah yang menyesatkan. Maka lengkaplah sudah titel jumud dan terbelakang disandang oleh umat islam. Herannya ulama-ulama seperti ini malah merasa bangga dengan titel terbelakang ini, merasa terhormat dengan keterasingannya dan pendapat-pendapatnya yang syadz (asing). Mereka menyangka dirinya adalah ghuraba` (orang-orang asing) yang disebut Rasul dalam haditsnya :

 بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

 “ Islam dimulai dalam keterasingan dan akan kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing” (HR Muslim)
Akan tetapi lupa sabda Rasul :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”   (HR Ibnu Majah)
Mereka merasa telah membela Islam padahal karena sebabnya umat Islam terpecah saling tuduh bid`ah satu sama lain. Mereka merasa telah menyeru kepada islam padahal sebenarnya mereka membuat orang lari dari Islam.
Bukan ini yang dimaksud Rasul dalam haditsnya, justru beliau menganjurkan umatnya untuk membuat inisiatif dan bersikap kreatif dalam melakukan kebaikan, Rasulullah saw bersabda:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء
“Barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun” (HR Muslim)
Atas dasar inilah para sahabat, thabiin dan para ulama salaf berani untuk menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak  dilakukan oleh Rasul, tentunya setelah melakukan pertimbangan yang sangat matang dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang ada dalam Islam.
Khalifah Abu Bakar berani memerangi mereka yang menolak zakat, dan mengumpulkan al Quran, berwasiat agar yang memandikannya ketika wafat adalah istrinya. Sayidina Umar mengumpulkan orang untuk shalat tarawih berjama`ah, menerangi masjid dengan lampu-lampu,  dan melakukan banyak hal baru dalam kepemerintahanya. Sayidina Utsman membukukan Al Quran, memberi gaji kepada muadzin dan menggagas ide untuk melakukan dua adzan dalam shalat Jum`at. Sayidina Ali membolehkan sholat qobliyah dan ba’diyah pada sholat Ied, menyusun doa baru:  يا كهيعص اغفر لي (Wahai KafHaYa`AinShod, ampunilah aku), menugaskan Aba Mas`ud al Badri menjadi Imam orang-orang lemah dalam sholat ied di masjid, dan memerintahkan Abul Aswad Ad-Duali membuat kaedah-kaedah Ilmu Nahwu.
Pemberian titik, tanda juz, waqaf, dan harakat dalam Al Quran baru dilakukan di zaman dinasti Umayah. Pembukuan dan pengkodefisian hadits, pembukuan cabang-cabang ilmu syari`ah mulai dari nahwu, Fiqh, tafsir, Ushul fiqh, Balaghah, dan sebagainya. Pendirian menara,madrasah-madrasah, perpustakaan Islam. Perenovasian Ka`bah, dan perluasan Masjid Nabawi.  Dan masih banyak lagi hal baru yang dilakukan para ulama untuk kemajuan Islam sehingga Islam menjadi pusat peradaban pada masanya. Tak ada satu pun dari kita yang menganggap hal yang mereka lakukan sebagai bid`ah, justru kita semua sepakat bahwa apa yang mereka lakukan adalah jasa yang sangat besar artinya bagi umat islam. Mereka bukan  tidak pernah mendengar bahwa Rasul pernah bersabda   كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (setiap bid`ah adalah sesat ). Justru mereka yang paling mengetahui mengenai maksud bid`ah dalam sabda Rasul tersebut sehingga mereka berani untuk  melakukan hal-hal yang tidak pernah dilakukan oleh Rasul.

Definisi Bid`ah 

Bahaya bid`ah penting untuk diketahui, namun ada hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui yaitu pengertian bid`ah. Banyak yang saling tuduh bid`ah karena perbedaan cara ibadah padahal yang mereka tuduh bid`ah sebenarnya hanyalah perbedaan madzhab, atau perbedaan ulama dalam masalah fiqhiyah. Seperti masalah terjemah khutbah, qunut, menggerakan jari dalam tahiyyat, bilangan tarawih dll. Ada juga yang begitu tekun melakukan sesuatu dianggap ibadah, tapi pada kenyataanya apa yang dia lakukan adalah bid`ah yang perlu dijauhi. Untuk menghindari hal-hal seperti ini kita harus mengetahui apa itu bid`ah?
Jika kata bid`ah disebut, maka yang dimaksud bisa dua kemungkinan. Yang pertama adalah bid`ah lughowiah (secara bahasa) atau bid`ah syar`iyah (secara syari`at) .

Bid`ah lughowiah

Yang dimaksud dengan bid`ah secara bahasa hal yang baru yang belum pernah ada sebelumnya. baik berupa hal baik atau hal yang buruk, berhubungan dengan hal duniawi seperti alat-alat komunikasi dan transportasi modern atau berhubungan dengan masalah agama seperti pembukuan Al Quran, Hadits dll. Semuanya bisa dikatakan bid`ah jika dilihat dari segi bahasa. Oleh karena itulah Sayidina Umar berkata mengenai shalat tarawih berjamaah :  نعمت البدعة هذه  (Inilah sebaik-baiknya bid`ah).  Ini karena  dulunya Rasul dan para sahabat melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri. Jadi adanya shalat tarawih dilakukan dengan teratur dalam satu Imam merupakan satu Bidah (hal baru) di masa itu.
Kalau dilihat dari segi ini maka kata bid`ah tidak selalu berkonotasi negatif, terkadang baik dan terkadang jelek. Akan tetapi dalam penerapannya jika lafadz bid`ah disebut secara mutlaq tanpa embel-embel maka yang dimaksud adalah bid`ah yang tercela (bid`ah syar`iyah). lain halnya jika kata bid`ah tersebut disandingkan dengan kata lain seperti perkataan “bid`ah hasanah” atau lainnya, maka barulah yang dimaksud adalah bid`ah dari segi bahasa.

Bid`ah syar`iyah

Maksud Bid`ah Syariyah adalah makna bid`ah dipandang dari kaca mata Syariat. Sebagai perbandingan: makna Sholat secara bahasa artinya adalah doa, sedangkan makna shalat secara syariat adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ini menunjukkan ada beda antara makna bahasa dan makna syariat. Begitulah pula mengenai bidah.
Secara bahasa makna bidah adalah hal baru yang belum pernah ada sebelumnya  baik hal baru itu terjadi di masa Rasulullah saw atau sesudah masa Beliau saw. Namun jika ditinjau dari segi Syariat Bid`ah adalah hal baru yang tidak ada di masa Rasulullah saw. Namun, hal ini pun butuh kepada tinjauan syar’i untuk menentukan boleh atau tidak nya. Semua hal baru yang ada setelah masa Rasulullah saw dan  bertentangan dengan kandungan al Quran atau hadits itulah  Bidah yang tidak boleh dilakukan, sedangkan hal yang baru setelah zaman Rasulullah yang masih bernaung di bawah nash Al-Qur’an dan Al-Hadist maka bid’ah tersebut boleh dilakukan .
Jadi, tidak semua bidah Syariyah/ hal baru yang tidak dilakukan Rasulullah saw adalah tercela. Terkadang Rasulullah meninggalkan sesuatu walaupun sangat ingin melakukanya karena takut akan memberatkan umatnya atau alasan lainnya.  Yang tercela adalah perbuatan atau keyakinan yang menyalahi hukum atau keyakinan yang telah ada, atau tidak memiliki landasan hukum baik secara umum atau secara parsial, kemudian diklaim sebagai ajaran agama, seperti keyakinan pluralitas beragama (menganggap semua agama sama), faham Syiah, Trinitas Tauhid, membuat hukum-hukum baru tanpa dasar, dll.
Secara sederhana pengertian bid`ah syar`iyah yang buruk adalah segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain.
Bid`ah inilah yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan bid’ah syar’iyah yang baik adalah segala bentuk perbuatan yang masih berlandaskan terhadap Al-Qur’an dan Al-hadist di bawah naungan firman Allah :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
“Kerjakanlah kebaikan maka niscaya kalian akan sukses”.
Bid’ah inilah yang boleh dilakukan menurut syari’ah.

Pembagian bid`ah

Bid`ah ditinjau dari segi syariat memiliki dua jenis pembagian. Yang pertama yang membagi bid`ah menjadi dua macam, ini seperti apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi`i, Imam Nawawi dan imam-imam lainnya , yaitu :
Bid`ah Dholalah, yaitu hal baru yang bertentangan dengan Al Quran, Hadits atau Ijma` (kesepakatan ulama). Seperti Shalat shubuh tiga raka`at atau merubah lafadz-lafadz adzan dll.
Bid`ah Maqbulah (diterima), yaitu hal baru yang berisi kebaikan dan tidak bertentangan dengan syari`at, maka ini tidak ada khilaf mengenai diperbolehkanya. Seperti shalat tarawih berjamaah yang merupakan inisiatif Sayidina Umar.
Yang kedua adalah ulama yang membagi bid`ah menjadi lima macam, Pembagian ini dipopulerkan oleh Imam Izuddin bin Abdus Salam dan banyak dinukil dalam kitab-kitab  mutaakhirin, Yaitu :
  1. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu) untuk memahami Al Quran dan hadits.
  2. Haram, seperti Madzhab Qadiriyah, dll.
  3. Sunnah, seperti membangun lembaga pendidikan, dan shalat tarawih berjamaah.
  4. Mubah, seperti berjabat tangan setelah shalat.
  5. makruh, seperti menghiasi masjid atau Al quran.
Metode yang digunakan oleh Imam `Izuddin dalam penggolongan ini adalah dengan meninjau pada kaidah hukum yang telah ada. Jika hal baru tersebut tercakup dalam kaidah wajib maka hukumnya wajib, jika masuk kaidah sunnah maka hukumnya sunnah, dan seterusnya. Sebagai contoh belajar bahasa arab jika bertujuan untuk bisa memahami apa yang wajib dia fahami dari syari`at maka hukumnya pun menjadi wajib.
Dari keterangan diatas menjadi jelas bahwa umumnya ulama tidak membeda-bedakan antara bid`ah dalam masalah agama atau dalam masalah dunia.
Sebagian ulama ada yang mengingkari pembagian ini dan menyatakan bahwa tidak ada bid`ah dalam agama kecuali bid`ah yang sesat, seperti Imam Syatibi dalam kitab I`tishamnya. Sebagian lagi menyatakan bahwa bid`ah yang diperbolehkan adalah bid`ah dalam hal keduniaan saja seperti membuat alat-alat baru yang belum pernah ada di zaman rasul, dll.
Pendapat seperti ini selain menyalahi pendapat mayoritas ulama ahlu sunnah Juga menyalahi apa yang dilakukan oleh para sahabat serta thabiin. Karena di antara mereka banyak yang melakukan hal baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah. Seperti jamaah tarawih yang diprakarsai oleh Sayidina Umar, Adzan kedua dalam shalat jum`at yang merupakan inisiatif Sayidina Utsman, memberi titik, harakat serta tanda waqaf dan tanda-tanda lainya dalam Al Quran yang baru dilakukan di masa dinasti Umayyah dan diakui oleh para thabiin(bahkan ada yang menyatakan bahwa orang pertama yang memberi tanda dalam al Quran adalah Al Hajjaj bin Yusuf, penguasa dzolim di masa Bani Umayyah), pengkodefikasian hadits serta pembukuannya dll. Semua adalah hal baru dalam agama dan tidak pernah diajarkan Rasul. Apabila kita katakan bahwa semua hal baru dalam agama adalah bid`ah yang menyesatkan maka berarti secara tidak langsung kita telah menuduh para sahabat dan thabiin telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka ada yang sudah dijamin sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.

Mereka yang mengatakan mengenai Pembagian bid`ah

Yang pertama kali membagi bid`ah ke dalam dua hal yaitu yang baik dan yang buruk, adalah Rasulullah SAW sendiri, Beliau bersabda :
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم )
“Barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang baik dalam islam, maka dia memperoleh pahalanya dan juga pahala orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa yang menciptakan satu gagasan yang jelek dalam islam, maka dia akan terkena dosanya dan juga dosa orang-orang yang melaksanakanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”  (HR Muslim)
Pada hadist ini telah dikaji oleh para ulama’ bahwasanya isi dari hadist menunjukkan ada سنة حسنة dan ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً yang makna nya adalah gagasan baik dan gagasan jelek sesuai dengan devinisi bid’ah secara syar’i menunjukkan bahwa ada بدعة حسنة  dan بدعة ﺳَيئة .
Hadits ini dengan jelas mendorong kita untuk berinisiatif dengan prakarsa yang baik dan bermanfaat agar bisa diamalkan oleh kita dan orang-orang setelah kita, sekaligus melarang keras untuk menggagas hal yang buruk yang bisa merugikan kita dan orang-orang setelah kita nantinya. Rasulullah dalam hadits ini tidak membatasi inisiatif tersebut kepada hal-hal dunia saja. Mereka yang mengatakan bahwa hadits ini khusus mengenai gagasan dalam urusan dunia, maka telah mengada-ngada karena urusan dunia jika diamalkan tidak mendatangkan pahala atau dosa.
Sebagian mereka yang menentang pembagian bid`ah mengatakan bahwa maksud hadits ini bukan seperti dzahirnya akan tetapi maksudnya adalah :
من أحيا سنة من سنة الرسول صلى الله عليه وسلم فله  ثوابها وثواب من اتبعه بها
“Barang siapa yang menghidupkan sunah dari sunah Rasulullah maka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya”
Jadi menurut mereka maksud gagasan tersebut haruslah gagasan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Pendapat yang mereka ajukan tidak sesuai dengan keumuman lafadz yang ada dalam hadits tersebut, memang hadits tersebut datang sebab inisiatif salah seorang ansor untuk memberikan sedekah kepada salah satu kaum arab yang datang kepada Nabi, kemudian orang-orang mulai berdatangan untuk memberikan sedekah mengikuti jejak orang anshor tersebut. Akan tetapi sesuai qaidah yang dijadikan patokan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab  (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب).
Mungkin pendapat seperti ini muncul karena ada sedikit persamaan lafadz antara hadits di atas dengan hadits ihyau sunnah yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, yaitu :
أَنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ يَرْضَاهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا أخرجه الترمذي في سننه كتاب العلم
“Barang siapa yang menghidupkan satu sunah daripada sunahku yang telah mati setelahku maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkanya tanpa dikurangi sedikitpun, Barang siapa yang membuat bid`ah dengan bid`ah yang dholalah yang tidak diridhai Allah dan Rasulnya maka baginya dosa orang-orang yang mengamalkanya dengan tanpa dikurangi sedikitpun”
Kedua hadits ini meskipun agak sama lafadznya akan tetapi terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Selain itu, sebenarnya hadits ini justru memperkuat pendapat bahwa bid`ah tidak seluruhnya menyesatkan, karena dalam hadits tersebut Rasul membatasi bid`ah yang dilarang hanya kepada bid`ah dholalah saja.
Kemudian sahabat pertama yang menyatakan bahwa bid`ah tidak selalu buruk adalah Sayidina Umar yang mengatakan ketika melihat orang-orang melakukan shalat tarawih berjama`ah,
نعمت البدعة هذه (Inilah sebaik-baiknya bid`ah). Juga perkataannya kepada Sayidina Abu Bakar ketika menyarankan untuk mengumpulkan Al Quran, Sayidina Abu Bakar bertanya kepadanya “Bagaimana mungkin kamu melakukan apa yang tidak dilakukan Rasul “ Sayidina Umar berkata “ Demi Allah Ini adalah hal yang baik “. Sedangkan penerapan pembagian bid`ah menjadi hal baik dan buruk sudah dimulai sejak zaman Khalifah Abu Bakar dengan perbuatanya mengumpulkan Al Quran, dan penunjukkan Sayidina Umar sebagai Khalifah setelahnya, padahal Rasulullah SAW sebelum wafat tidak menunjukkan seorangpun untuk menjadi khalifah.
Para Thabi`in telah menerapkan pembagian ini. Paling agungnya thabiin yang menyatakan bahwa bid`ah terbagi menjadi dua adalah Imam Syafii, beliau berkata :
المحدثات من الأمور ضربانأحدهما ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا فهذه البدعة الضلالة والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، وهذه محدثة غير مذمومة،… ]البيهقي بإسناده في مناقب الشافعي
“Hal baru terbagi menjadi dua, pertama apa yang bertentangan dengan Al Quran, Sunah, atsar, dan ijma, maka inilah bid`ah dholalah. Yang kedua adalah hal baru dari kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari yang telah disebut, maka tidak ada khilaf bagi seorangpun mengenainya bahwa hal baru ini tidak tercela….
Lihatlah bagaimana Imam Syafii menyatakan bahwa tidak ada khilaf sedikitpun mengenai kebolehan hal baru yang baik, ini menunjukkan bahwa para ulama di zaman Imam Syafii hampir seluruhnya telah memilah bid`ah kepada yang baik dan yang buruk.
Masih banyak lagi ulama Ahlu sunnah yang membagi bid`ah (baik dalam agama atau selainnya), menjadi bid`ah yang bisa diterima dan bid`ah yang ditolak. Diantaranya Imam Izudin bin Abdussalam, Imam Ghozali, Imam Nawawi, Imam Subki, Imam Suyuthi, Imam Ibn Hajar, Imam Asy Syaukhani dalam Nailul Author, Al Qostholani dalam Irsyadus saari, Az Zarqani dalam Syarah Muwatha, Al Halabi, dan masih banyak ulama lain yang tidak mungkin disebut satu per satu. Rasulullah saw telah bersabda :
إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ. سنن ابن ماجه
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan, jika kalian melihat pertentangan maka ikutilah kelompok terbesar”
Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan, taqlid kepada pendapat ulama yang paling banyak lebih utama daripada taqlid kepada yang lebih senior.

Hadits-hadits mengenai bid`ah

Dalil andalan kaum yang mengingkari pembagian bid`ah adalah hadits riwayat Ibn Mas`ud, yaitu :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه
“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah. Dan semua bid’ah itu sesat.” HR. Ibnu Majah.
Secara teksual memang hadits ini seolah melarang semua jenis bid`ah, melihat bahwa Rasul dalam hadits ini memakai kata كُلُّ  Yang artinya adalah semua. Akan tetapi ulama berbeda pendapat mengenai ma`nanya terutama makna kalimat terakhir وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة.
Pertama, Ulama menyatakan bahwa bid`ah yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah bid`ah yang harus ditinjau dengan kacamata syar`iyah, telah kita bahas bahwa memang semua  bid`ah harus ditinjau dengan kacamata syar`iyah. Karena bid`ah syar`iyah artinya adalah bid`ah yang perlu ditinjau dengan syariat, dengan demikian makna hadits tersebut adalah “ setiap bid`ah yang bertentangan dengan syariat adalah sesat “. Adapun yang tidak bertentangan maka diperbolehkan.
Kedua, Ada juga ulama’ yang mengatakan bahwa kata كُلُّ بِدْعَةٍ  dalam hadits di atas adalah kata umum akan tetapi dikhususkan pada sebagian hal saja (عام مخصوص)(17), yaitu bid`ah yang buruk saja ,sehingga makna dari hadits ini adalah “setiap bid’ah yang buruk itu sesat” .  Karena dalam bahasa arab, kata كُلّ  tidak selalu berarti seluruh, kadang memiliki arti kebanyakan atau sebagian. Pengartian seperti Ini adalah lughat fasih yang banyak terdapat dalam banyak ayat dan hadits diantaranya :
  1. Al Quran surat Al Kahfi : 79

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
”Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yang  merampas tiap-tiap bahtera “ Qs. Al Kahfi : 79
Dalam ayat ini meskipun digunakan kata كُل akan tetapi yang dimaksud adalah perahu yang bagus saja(18), oleh karena itulah Nabi Khidir membuat aib dalam perahu  agar tidak dirampas oleh raja tersebut.
  1. Al Quran surat An Naml 23

إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
“ Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu dan dia memiliki singasana yang besar”
Ayat ini menceritakan mengenai Ratu Balqis, dalam ayat ini meskipun terdapat kata كُل akan tetapi yang dimaksud adalah sebagian saja, buktinya Ratu Balqis tidak memiliki kerajaan Nabi Sulaiman.
  1. Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ 30 :

ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻛُﻞَّ ﺷَﻲْﺀٍ ﺣَﻲٍّ
“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya’:30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an berikut ini:
ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﺠَﺎﻥَّ ﻣِﻦ ﻣَّﺎﺭِﺝٍ ﻣِّﻦ ﻧَّﺎﺭٍ
“Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala”. QS. Ar-Rahman:15.
Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.
  1. Hadits riwayat Imam Ahmad :

عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)
Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.
Lagipula jika kita artikan kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ secara teksual maka seharusnya semua hal baru yang tidak ada di zaman Rasul baik yang berhubungan dengan dunia atau yang berhubungan dengan agama adalah haram, karena Rasul dalam hadits tersebut mengatakan bid`ah secara mutlak. Akan tetapi jelas ini bukan yang dimaksud oleh Rasul. Dan tidak ada seorang ulamapun yang menyatakannya.
Hadits lain yang  juga sering dijadikan dalil pelarangan semua bentuk perbuatan yang tidak terdapat di zaman Rasul adalah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم
“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak” HR.Muslim.
Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :
Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial (juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid’ah.
Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.
Dari uraian di atas setidaknya kita bisa memahami, bahwa hal baru tidak selalu diidentikkan dengan kesesatan. Islam bukan agama yang kaku, akan tetapi selalu fleksibel dengan perkembangan zaman dan keadaan, Seorang mukmin hendaknya bisa memanfaatkan keadaan dan membuat inovasi cemerlang untuk memajukan agamanya, jika dulu para sahabat berperang dengan kuda dan pedang maka bukan berarti kita pun harus berperang dengannya. Jika dahulu Nabi berdakwah dengan lisan dan tulisan, bukan berarti kita tak boleh menggunakan sarana komunikasi lain dalam berdakwah. akan tetapi juga jangan ngawur dalam membuat inovasinya, semua harus dalam rel yang sesuai dengan nafas syariat, dan hal tersebut tidak mungkin kita ketahui kecuali dengan belajar syariat terlebih dahulu. Jangan sampai karena kebodohan kita, kita dengan sembrono menuduh bid`ah suatu kaum padahal mereka adalah para ahli ibadah.

Terimakasih telah membaca artikel ini. Artikel ini penulis ambil dari sini



Senin, 12 Desember 2016

HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI SAW APA BID'AH???

  HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI SAW APA BID'AH???


بِِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ, الَّذِيْ أَكْرَمَنَا بِشَهْرِ رَمَضَانَ, الَّذِيْ جَعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَفْضَلِ الصَّائِمِيْنَ وَأَحْسَنِ الْقَائِمِيْنَ حَبِيْبِنَا وَشاَفِعِنَا وَمَوْلاَناَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ.  أَمَّا بَعْدُ



Pernyataan sebagian kelompok kecil bahwa merayakan hari kelahiran Nabi saw adalah bid’ah tercela dan haram, dengan alasan Nabi saw
tidak pernah melakukan dan tidak ada hadits shahih yang menganjurkan, adalah keliru dan tidak benar berdasarkan alasan-alasan berikut ini:


Pertama, merayakan Maulid Nabi saw, bukan termasuk bid’ah tercela dan haram, bahkan termasuk bid’ah hasanah dan dianjurkan dalam agama, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dari berbagai madzhab dan kalangan, termasuk para ulama ahli hadits.

Al-Imam al-Hafizh Abu Syamah al-Maqdisi, guru al-Imam al-Nawawi, berkata dalam kitabnya al-‘Baits fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits sebagai berikut:

أَفْضَلُ ذِكْرَى فِيْ أَيَّامِنَا هِيَ ذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ. فَفِيْ هَذَا الْيَوْمِ يُكْثِرُ النَّاسُ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَيَزِيْدُوْنِ فِي الْعِبَادَاتِ وَيُبْدُوْنَ كَثِيْراً مِنَ الْمَحَبَّةِ لِلنَّبِيِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَحْمَدُوْنَ اللهَ تَعَالىَ كَثِيْراً بِأَنْ أَرْسَلَ إِلَيْهِمْ رَسُوْلَهُ لِيَحْفَظَهُمْ عَلىَ سُنَّةِ وَشَرِيْعَةِ اْلإِسْلاَمِ.

“Peringatan paling utama pada masa sekarang adalah peringatan Maulid Nabi saw. Pada hari tersebut, manusia memperbanyak mengeluarkan sedekah, meningkatkan aktifitas ibadah, mengekspresikan kecintaan kepada Nabi saw secara maksimal, memuji Allah Subhanahu wata’ala dengan lebih meriah karena telah mengutus Rasul-Nya kepada mereka untuk menjaga mereka di atas Sunnah dan Syariat Islam.”

Demikian pernyataan Al-Imam Abu Syamah dalam kitabnya al-Ba’its fi Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits. Kitab ini sangat dikagumi oleh kaum Salafi-Wahabi yang anti Maulid, karena pandangannya dalam persoalan bid’ah.


Kedua, seandainya Nabi saw memang tidak pernah merayakan hari kelahirannya, dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan merayakan Maulid, maka hal ini tidak serta merta menjadi alasan untuk mengharamkan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menganggapnya sebagai bid’ah yang tercela. Dalam hal ini masih harus melihat dalil-dalil agama yang lain, seperti Qiyas, Ijma’ dan pemahaman secara kontekstual terhadap dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, meskipun telah dimaklumi bahwa Nabi saw tidak pernah merayakan Maulid dan tidak ada hadits shahih yang secara tekstual menganjurkan Maulid, para ulama fuqaha dan ahli hadits dari berbagai madzhab tetap menganggap baik dan menganjurkan perayaan Maulid Nabi saw, berdasarkan pemahaman secara kontekstual (istinbath/ijtihad) terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan hadits.


Ketiga, di antara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar perayaan Maulid adalah ayat berikut:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya’ : 107).

Dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa dirinya merupakan rahmat Allah yang dipersembahkan kepada umat Islam. (HR. al-Hakim, dalam al-Mustadrak 1/83). Ayat al-Qur’an dan hadits di atas, merupakan penegasan bahwa Rasulullah saw adalah rahmat bagi semesta alam. Sementara dalam ayat yang lain, Allah juga memerintahkan untuk bergembira dengan rahmat tersebut. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا 

“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira.” (QS. Yunus : 58).

Ayat di atas memerintahkan kita agar bergembira dengan karunia Allah dan rahmat-Nya yang diberikan kepada kita. Sahabat Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tersebut berkata: “Karunia Allah adalah ilmu agama, sedangkan rahmat-Nya adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”. (Al-Hafizh al-Suyuthi, al-Durr al-Mantsur 7/668). Dari sini dapatlah disimpulkan, bahwa merayakan hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan pengejawantahan dari ayat dan hadits di atas yang memerintahkan kita bergembira dengan rahmat Allah.

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman tentang Nabi Isa AS:

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Isa putra Maryam berdoa: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama”. (QS. al-Maidah : 114).

Dalam ayat di atas, Allah SWT menegaskan bahwa turunnya hidangan dari langit yang dimohonkan oleh Nabi Isa ‘Alaihissalam, layak dijadikan hari raya bagi para pengikut Isa AS. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam, lebih utama dari pada turunnya hidangan dari langit tersebut. Apabila turunnya hidangan dari langit tersebut layak menjadi hari raya bagi pengikut Nabi Isa ‘alaihissalam, tentu saja lahirnya Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak lagi menjadi hari raya bagi umatnya yang dirayakan dalam setiap tahun. Pemahaman kontenkstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan Qiyas Aula.


Keempat, selain didasarkan kepada dua ayat di atas, perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, juga didasarkan pada hadits-hadits shahih. Antara lain hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

“Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, kaum Yahudi sedang berpuasa Asyura. Rasulullah saw bertanya: “Hari apa kalian berpuasa ini?” Mereka menjawab: “Ini hari agung, Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, lalu Musa berpuasa karena bersyukur kepada Allah, maka kami juga berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami lebih berhak mensyukuri Musa dari pada kalian.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa dan memerintahkan umatnya berpuasa.” (HR. Muslim).

Dalam hadits shahih di atas, selamatnya Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Raja Fir’aun, serta tenggalamnya Fir’aun dan kaumnya, telah dijadikan momentum oleh Nabi Musa ‘alaihissalam dan kaumnya untuk dirayakan setiap tahun dengan cara berpuasa. Lalu Nabi saw membenarkan puasa tersebut, dan bahkan beliau melakukan dan memerintahkan umat Islam agar berpuasa pada hari Asyura setiap tahun. Sudah barang tentu, lahirnya Nabi saw lebih utama untuk dijadikan momentum sebagai hari raya, dalam setiap tahun, karena derajat beliau yang lebih mulia dan lebih utama dari pada nabi-nabi yang lain termasuk Nabi Musa ‘alaihissalam. Dalam hal ini, al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata:

“فَيُسْتَفَادُ مِنْهُ فِعْلُ الشُّكْرِ للهِ عَلىَ مَا مَنَّ بِهِ فِيْ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ مِنْ إِسْدَاءِ نِعْمَةٍ، أَوْ دَفْعِ نِقْمَةٍ، وَيُعَادُ ذَلِكَ فِيْ نَظِيْرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنْ كُلَّ سَنَةٍ، وَالشُّكْرُ يَحْصُلُ بِأَنْوَاعِ الْعِبَادَةِ… وَأَيُّ نِعْمَةٍ أَعْظَمُ مِنَ النِّعْمَةِ بِبُرُوْزِ هَذاَ النَّبِيِّ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ صَلىَ اللهُ عَلَيْهِ وَآَلِهِ وَسَلَّمَ”.

“Dari hadits tersebut dapat diambil kesimpulan tentang perbuatan bersyukur kepada Allah karena karunianya pada hari tertentu berupa datangnya kenikmatan atau tertolaknya malapetaka, dan perbuatan syukur tersebut diulangi pada hari yang sama dalam setiap tahunnya. Bersyukur dapat terlaksana dengan beragam ibadah… Kenikmatan apa yang kiranya lebih agung dari pada kenikmatan dengan lahirnya Nabi pembawa rahmat shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Pemahaman kontekstual semacam ini, dalam ilmu ushul fiqih, disebut dengan Qiyas Aula, dimana hukum yang dianalogikan lebih kuat dari pada hukum asal yang menjadi patokan analogi. Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya (jua 21 hal. 207), menganggap bahwa hukum yang disimpulkan dari pemahaman kontekstual (mafhum) melalui Qiyas Aula, lebih kuat dari pada hukum yang diambil pemahaman tekstualnya (manthuq). Menurutnya, penolakan terhadap hukum yang dihasilkan melalui Qiyas Aula, termasuk bid’ah kaum literalis (zhahiriyah) yang tercela. Syaikh Ibnu Taimiyah adalah salah satu dari ulama Salafi Wahabi.


Kesimpulan.

Dari paparan di atas dapatlah disimpulkan, bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk bid’ah hasanah yang dianjurkan dalam agama berdasarka ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Sedangkan pendapat sebagian kalangan, yang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, termasuk bid’ah tercela dan haram, adalah keliru dan memandang persoalan dari perspektif yang sempit dan terbatas.

Syaikh Ibnu Taimiyah berkata:

“Mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi, pahalanya agung, karena tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, hal. 621).
Wallahu a’lam.

Dalil Dan Bukti Legalitas Amalan Maulid Nabi dalam Kitab Imam Ahlusunnah

  1. Kitab Bidayah Wannihah (Ibnu Katsir). Imam Ibnu Katsir memuji amalan maulid khalifah Sultan al-Muzaffar (saudara ipar Shalhuddin al-Ayyubi) yang membuat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
  2. Imam Dhahabi (Kitab Tarikh al-Islam: wa-tabaqat al-mashahir wa-al-a`lam). Imam Ibnu Katsir dan Adz-Dzahabi memuji amalan maulid khalifah Sultan al-Muzaffar (saudara ipar Shalhuddin al-Ayyubi) yang membuat maulid diseluruh negeri tiap tahunnya.
  3. Kitab Al Hawi lil Fatawi (Imam Jalal al-Din al-Suyuti).
  4. Husn al-Maqsad fi Amal al-Mawlid, (Imam Jalal al-Din al-Suyuti).
  5. Kitab Syarah al ‘alamah Azzarqani.
  6. Dalil Dalil Keutamaan Maulid‎.
Terimakasi telah membaca artikel ini. Sangat bagus buat pembaca aswaja.Artikel ini penulis ambil yang berasal dari sini

Minggu, 22 Mei 2016

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW

Cara Paling Terbaik Memanggil Rasulullah SAW


Allah berfirman dalam Al Qur’an:

لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS An Nur 63).
Komentar para ulama Tafsir tentang ayat: Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain).

1. Tafsir Jalalain:


بِأَنْ تَقُوْلُوْا يَا مُحَمَّدُ ، بَلْ قُوْلُوْا : يَا نَبِيَّ اللهِ ، يَا رَسُوْلُ اللهِ ، فِي لِيْنٍ وَتَوَاضُعٍ وَخَفْضِ صَوْتٍ

“Yaitu dengan memanggil: “Wahai Muhammad!” tapi katakanlah: “Wahai Nabi Allah! Wahai Rasulullah!” dengan penuh kelembutan, ketawadhuan dan suara yang rendah.”

2. Tafsir Thobari

عن مجاهد: قال: أمرهم أن يدعوا: يا رسول الله، في لين وتواضع، ولا يقولوا: يا محمد، في تجهم.

“Dari Imam Mujahid: “Allah memerintahkan mereka agar menyeru: “Wahai Rasulullah!” dengan penuh kelembutan dan tawadhu, dan tidak mengatakan: “Wahai Muhammad!” dengan penuh kekasaran.”

3. Tafsir Ibnu Katsir

قَالَ الضَّحَّاكُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: كَانُوْا يَقُوْلُوْنَ: يَا مُحَمَّدُ، يَا أَبَا الْقَاسِمُ، فَنَهَاهُمُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ ذَلِكَ إِعْظَامًا لِنَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِ قَالَ: فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، يَا نَبِيَّ اللهِ. وَهَكَذَا قَالَ مُجَاهِدٌ، وَسَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ.
وَقَالَ قَتَادَةُ: أَمَرَ اللهُ أَنْ يُهَابَ نَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم، وَأَنْ يُبَجَّلَ وَأَنْ يُعَظَّمَ وَأَنْ يُسَوَّدَ.
Imam Dhohhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Mereka mengatakan: “Wahai Muhammad, Wahai Abul Qosim,” maka Allah melarang mereka dari ucapan tersebut, karena mengagungkan nabi-Nya saw. Merekapun lalu mengatakan: “Wahai Rasulullah, wahai Nabi Allah.” Begitulah pendapat Imam Mujahid dan Said bin Jubair.
Qotadah berkata: “Allah memerintahkan agar Nabi-Nya diistimewakan, diagungkan, dibesarkan dan diucapkan kepadanya: “Wahai Sayyid (Sayyidi atau Sayyiduna).”

4. Tafsir Asy Syinqithi:

فَلاَ تَقُوْلُوْا لَهُ : يَا مُحَمَّدُ مُصَرِّحِيْنَ بِاسْمِهِ

“Jangan ucapkan: “Wahai Muhammad!” Jelas dengan namanya saja..”
Puluhan lagi tafsir lainnya yang menuliskan perkara yang sama!!!
DULU, HANYA ORANG YAHUDI DAN ORANG BADUI YANG MEMANGGILNYA DEMIKIAN!
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya no 742 dari Abu Asma Ar Rahabi bahwa Tsauban Maula Rasulillah bercerita kepadanya:

كُنْتُ قَائِمًا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَ حَبْرٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا مُحَمَّدُ. فَدَفَعْتُهُ دَفْعَةً كَادَ يُصْرَعُ مِنْهَا فَقَالَ لِمَ تَدْفَعُنِى فَقُلْتُ أَلاَ تَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ الْيَهُودِىُّ إِنَّمَا نَدْعُوهُ بِاسْمِهِ الَّذِى سَمَّاهُ بِهِ أَهْلُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اسْمِى مُحَمَّدٌ الَّذِى سَمَّانِى بِهِ أَهْلِى ».

“Aku berada di sisi Rasulullah saw, lalu tiba-tiba datanglah seorang pendeta Yahudi seraya berkata: “As Salamu Alaika Ya Muhammad.” Akupun mendorongnya hingga ia hamper jatuh. Iapun berkata: “Kenapa kau mendorongku?” Akupun menjawab: “Tidak bisakah kau ucapkan: “Wahai Rasulullah?!” (Jangan pakai namanya langsung). Pendeta Yahudi itupun berkata: “Kami memanggilnya dengan nama yang diberikan keluarganya. Lalu Nabi saw menyahut: “Sesunggunya nama yang diberikan keluargaku memang Muhammad.”…
Demikianlah yang dilakukan sahabat Nabi saw, saat mendengar ada orang yang memanggil Nabi saw dengan sebutan namanya, ia langsung mendorongnya tanda tidak suka, ia tidak peduli walaupun orang tersebut adalah orang Yahudi yang cenderung memusuhi Nabi saw, yang tidak akan memahami adab kepada baginda nabi saw. Nah bagaimanakah jika yang disaksikan sahabat ini adalah seorang muslim, mungkin bukan dorongan yang dilakukannya, bisa sesuatu yang lebih ekstrem lagi.
Di hadits ini juga dijelaskan ketawadhuan Nabi saw, beliau tanpa ingin memperpanjang masalah dengan sang pendeta, rela mengatakan bahwa memang namanya adalah Muhammad, dan satu hal yang harus menjadi catatan kita, ini dilakukan oleh Nabi saw untuk seorang Yahudi, hal ini bukan pembenaran terhadap bolehnya melakukan ini, Nabi saw tidak menyuruh Tsauban minta maaf dan tidak pernah menyalahkannya karena beliau merasa yang dilakukan Tsauban benar adanya.
Hadits lainnya yang menyebutkan orang yang memanggil Nabi dengan namanya, yang dilakukan oleh seorang muslim dapat dipastikan pelakunya adalah orang arab badui, yang tidak kenal etika dan bodoh, sehingga para sahabatpun memberikan toleransi kepada mereka.

WASIAT SAHABAT NABI SAW

Imam Thobrani meriwayatkan dari Imam Hasan Bashri, dari Qois bin Ashim Al Minqori, dia berkata:
قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا رَآنِي سَمِعْتُهُ، يَقُولُ:”هَذَا سَيِّدُ أَهْلِ الْعَرَبِ
“Aku dating menemui Rasulullah saw, dan saat beliau melihatku beliau bersabda: “Ini adalah Sayyid (pimpinan) bangsa Arab…”.
Dalam riwayat lain:
هَذَا سَيِّدُ أَهْلِ الْوَبَرِ
“Ini adalah Sayyid (pimpinan) bangsa yang berpakaian kulit.”
Dalam kelanjutan hadits ini disebutkan:

فَلَمَّا حَضَرَتْ قَيْسًا الْوَفَاةُ، قَالَ: يَا بنيَّ خُذُوا عَنِّي، لا أَجِدُ أَنْصَحَ لَكُمْ مِنِّي: إِذَا أَنَا مُتُّ فَسَوِّدُوا كِبَارَكُمْ، وَلا تُسَوِّدُوا صِغَارَكُمْ فَيَسْتَسْفِهَكُمُ النَّاسُ فَيَهُونُوا عَلَيْكُمْ،

Saat kematian Qois akan tiba, ia berkata: “Wahai anakku, ambillah (nasihat) dariku, aku tidak menemukan orang yang lebih banyak bernasihat kepada kalian melebihi diriku. Apabila aku telah meninggal maka panggillah pembesar kalian dengan ucapan Sayyid (Tuan) dan janganlah kalian ucapkan Sayyid (tuan) kepada orang kecil dari kalian (yang tidak berpangkat dan istimewa) karena itu artinya meminta orang lain menghina kalian dan mereka akan menghinakan kalian….”
Hadits ini disebutkan oleh Imam Thobrani dalam Mu’jam Kabir no 15263 dari jalur Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Abil Ja’ad, Abu Ya’la dalam Al Mafarid no 106. Harits bin Usamah juga meriwayatkannya sebagaimana yang diriwayatkan Al Hafidz dalam Ithaful Khiyarah. Dalam Sanad Harits ada Daud bin Muhabbir, dia dhoif.

Riwayat Abu Ya’la dan Thobrani juga dhoif, dengan adanya dua sanad untuk riwayat ini maka hadits ini menjadi hasan. Menurut Imam Suyuti semua riwayat dhoif dari Imam Ahmad adalah dhoif yang mendekati hadits hasan.
Jelas sekali perintah yang ada dalam riwayat di atas, kita disuruh untuk meninggikan orang yang mulia dan memanggil mereka dengan ucapan Sayyid (Tuan). Dan kita tidak diperbolehkan memanggil orang-orang hina dengan ucapan tersebut, dalam hadits shahih ditegaskan:

إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلْمُنَافِقِ يَا سَيِّدُ فَقَدْ أَغْضَبَ رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

“Apabila seseorang berkata kepada seorang munafik: “Wahai Sayyidi (Tuanku)!” maka dia telah membuat Allah murka.”

Dalam hadits shahih dari Buraidah:

لَا تَقُوْلُوْا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدًا فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

“Jangan kalian memanggil orang munafik sebagai Tuan, karena jika ia menjadi seorang Sayyid (Tua) maka kalian telah membuat murka tuhan kalian.” Shahih At Targhib no 2923.
Dua hadits ini memberi tahukan beberapa hal:
1. Boleh mengucapkan Sayyid kepada orang mulia
2. Haram mengucapkan Sayyid kepada orang munafik
3. Saat suatu penghormatan haram diberikan kepada orang munafik maka sebalikanya wajib memberikan penghormatan kepada orang mulia.
Jika menghormati orang munafik menyebabkan Allah murka, maka tidak menghormati orang yang mulia juga sama, karena inilah makna sebaliknya (mafhum Mukholafah) dari hadits tersebut. Wallahu a’lam.

Selasa, 17 Mei 2016

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun

Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon kesediaan ustadz untuk menjawab tanda tanya besar yang menghantui rasa ingin tahu kami. Ceritanya begini:

Ada seorang ustadz dalam pernah ceramahnya mengatakanbahwa usia umat Islam 1500 tahun saja. Sehingga tinggal beberapa tahun lagi akan datang Dajjal, Nabi Isa dan Imam Mahdi.
Menurut beliau hal itu sudah dijelaskan dalam hadits nabi sebagaimana dituliskan dalam buku Huru-hara Akhir Zaman oleh Amin Jamaluddin. Tentunya hal itu sangat membuat kami penasaran. Betulkah hal itu dan ternyata malah jadi polemik di tengah kami.

Tanpa bermaksud untuk menkonfrontir ceramah ustadz tersebut, barangkali ustadz bisa memberikan tambahan keterangan lewat kajian ilmu hadits. Yang jadi pertanyaan:

1. Siapakah yang meriwayatkan hadits itu? Dari kitab apa rujukannya?
2. Bagaimana kedudukan hadits yang terdapat dari kitab itu?
3. Siapakah Amin Jamaludin si penulis buku itu? Apakah dia seorang ahli hadits, ulama atau apa?
4. Dan bisakah kitabnya itu dijadikan referensi rujukan kita?

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih ustadz atas kesungguhan dan kesediaan waktu menjawab pertanyaan kami. Semoga Allah SWT membalas dengan pahala yang besar disisi-Nya, Amin
Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Buku yang sempat menghebohkan dunia Islam itu judul aslinya adalah هرمجدون آخر بيان يا أمة الإسلام. Ditulis oleh seorang yang bernama Amin Muhammad Jamaluddin. Dalam edisi terjemahan bahasa Indonesia berjudul Huru-hara Akhir Zaman.

Mengomentari buku yang menghebohkan ini, Al-Ustadz Hamid bin Abdillah Al-‘Ali mengatakan bahwa beliau tetap menghargai niat dan usaha penulisnya untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kiamat. Dan beliau juga berpesan agar para pembaca buku ini tidak gampang bersu’uzhan kepada penulisnya.

Namun beliau juga mengingatkan kepada penulis buku ini agar tidak menggunakan rujukan yang tidak ada sumber hadits yang kuat dan menghindari hadits palsu. Memang kalau kita baca buku itu, di sana dinyatakan dengan pasti Imam Mahdi akan muncul sebelum masuk tahun 1430 Hijriyah, atau sekitar tahun setahun lagi dari sekarang. Juga disebutkan bahwa usia umat Islam yaitu 1500 tahun.Sehingga kalau dihitung dari sejak diutusnya nabi Muhammad SAW pada tahun 13 tahun sebelum hijrah hingga tahun ini, 1428 H, berarti usia umat Islam tinggal 1500 (1428+13) = 1500 – 1441 = 59 tahun lagi.

Titik Pangkal Masalah


Yang jadi masalah paling mendasar adalah darimana datangnya angka tahun 1430 hijriyah sebagai tahun kemunculan Al-Imam Mahdi? Dan darimana angka 1500 tahun sebagai usia umat Islam?
Menurut buku itu, angka tahun-tahun ini didapat dari hadits nabi Muhammad SAW. Dan diyakini oleh penulisnya sebagai hadits yang shahih dan bisa diterima.
Selain hadits tentang masa terjadinya kiamat, di dalam buku itu juga ada hadits lain seperti berikut ini:
Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Pada bulan Ramadhan terlihat tanda-tanda di langit, seperti tiang yang bersinar, pada bulan Syawwal terjadi malapetaka, pada bulan Dzulqa’idah terjadi kemusnahan, pada bulan Dzulhijjah para jamaah haji dirampok, dan pada Muharram, tahukah apakah Muharram itu?"

Rasulullah saw. juga bersabda:
"Akan ada suara dahsyat di bulan Ramadhan, huru-hara di bulan Syawal, konflik antara suku pada bulan Dzulqa’idah, dan pada tahun itu para jamaah haji dirampok dan terjadi pembantaian besar di Mina di mana ramai orang terbunuh dan darah mengalir di sana, sedangkan pada saat itu mereka berada di Jumrah Aqabah."

Baginda saw. juga bersabda:
"Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawwal…." Kami bertanya, "Suara apakah, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Juma’at, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jum’at di tahun terjadinya banyak gempa.

Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Juma’at, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah, "Mahasuci Al-Quddus, Mahasuci Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus!", kerana barangsiapa melakukan hal itu akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu akan binasa."

Benarkah Hadits itu Hadits Shahih?


Semua yang diceritakan dalam tema buku Ini adalah permasalahan ghaib, maka yang berhak mengatakan itu hanya nabi Muhammad SAW saja. Jadi seandainya memang ada hadits yang sampai ke derajat shahih, bolehlah kita jadikan pegangan. Tapi masalah terbesarnya, ternyata apa yang diklaim sebagai hadits shahiholeh penulis buku itu, justru ditentang oleh para ahli hadits. Para ahli hadits bahkan sampai mengatakan bahwa hadits-hadits yang digunakan dalam kitab itu adalah hadits palsu dan batil. 100% tidak bisa dijadikan dasar dalam urusan agama.Apalagi masalah huru-hara menjelang hari kiamat termasuk masalah aqidah. Maka haram hukumnya menggunakan riwayat itu sebagai dasar rujukan.

Apa yang diklaim sebagai hadits sebenarnya sama sekali tidak layak dikatakan sebagai sabda nabi Muhammad SAW. Dan untuk itu sudah ada ancaman dari beliau sendiri tentang orang yang mengatakan bahwa suatu lafadz itu merupakan perkataan beliau, padahal beliau sendiri tidak pernah mengatakannya.
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berdusta tentang aku secara sengaja, maka hendaklah dia menyiapkan tempat duduknya di neraka". (HR Muttafaqun ‘alaihi).


Kelemahan Hadits Pada Buku Tersebut


1. Kelemahan Pertama: Tidak Membaca Makhthuthat


Kelemahan paling mendasar bahwa Amin Muhammad Jamaluddin meski banyak menggunakan hadits dari kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, namun pada bagian-bagian yang penting dan sangat musykil seperti perhitungan tahun turunnya Imam Al-Mahdi, beliau menggunakan hadits-hadits yang tidak jelas asal usulnya.
Di antara rujukan hadits yang bermasalah di kitab ini adalah klaim bahwa beliau menemukan makhthutah (naksah tulisan tangan) di sebuah perpustakaan di Istambul.
Setelah diteliti lebih jauh, ternyata Amin Muhammad Jamaluddin sebagai penulis tidak membaca langsung naskah tulisan tangan itu. Tetapi bersumber dari seseorang yang mengaku pernah menemukanmakhthuthat itu di sebuah perpustakaan di Istanbul.
Jadi bahkan Amin Jamaluddin sendiri tidak pernah melihat langsung naskah itu dalam keadaan aslinya. Semata-mata informasi dari seseorang yang mengaku pernah melihatnya.
Dari sini saja pada dasarnya kaidah ilmiyah penulisan kitab ini sudah sangat bermasalah. Seharusnya penulis buku ini mencantumkan kopi dari makhthuthah ini dalam kitabnya. Dan akan menjadi satu cabang ilmu yang dikenal dengan nama Filologi.

2. Kelemahan Kedua: Makhthuthah Bermasalah


Menurut Ustaz Hatim Al-Auniy, anggota Hai’ah Tadris di Universtias Ummul Qura Makkah, makhthuthat yang diklaim sebagai berisi hadits shahih itu ternyata tidaklebihdari kumpulan hadits-hadits palsu nukilan dari Kitabul Fitan karya Nu’aim ibnu Hammad.
Padahal banyak dari para ulama sejak dahulu telah memberi peringatan tentang masalah periwayatan yang ada di dalam kitab Al-Fitan.

Al-Imam Ahmad mengatakan ada tiga kitab yang tidak punya dasar, di antaranya adalah Kitabul Fitan karya Nu’aim bin Hammad ini.Sedangkan Adz-Dzahabi mengomentari tentang Nu’aim penulismakhthuthat ini sebagai orang yang jiwa manusia tidak mantap dengan riwayatnya. Senada dengan itu, Yahya bin Mu’in mengatakan bahwa Nu’aim ini meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah (lihat Siyar A’lam An-Nubala’ jilid 10 halaman 597-600). Jadi anggaplah misalnya makhthuthat itu memang benar-benar ada di perpustakaan Istanbul sana, dan memang benar-benar ditulis oleh Nu’aim bin Hammad, tetap saja pengambilan dasar hadits itu bermasalah pada perawinya, yaitu Nu’aim bin Hammad.

3. Kelemahan Ketiga: Tadlis (Penipuan Nama Bukhari)


Para ahli hadits punya sebuah istilah yang disebut dengan tadlis. Makna mudahnya adalah penipuan. Di dalam buku ini Amin Jamaluddin menggunakan metode tadlis atau penipuan atas nama Al-Bukhari. Hadits yang digunakan penulis buku ini sering diklaim sebagai hadits Bukhari, padahal bukan. Hadits itu sebenarnya terdapat dalam kitab tulisan gurunya Al-Bukhari yang bernama Nu’aim ibnu Hammad. Benar bahwa Nu’aim ini guru Al-Bukhari, namun para ulama hadits banyak yang mengatakan bahwa Nu’aim ini adalah perawi yang bermasalah. Dan Al-Bukhari tidak pernah menggunakan sanad dari Nu’aim kecuali bila ada riwayat dari jalur yang lain menguatkan jalur Nu’aim.

Satu hal yang dilupakan adalah bahwa tidak mentang-mentang seseorang menjadi guru imam Al-Bukhari, lantas semua riwayat atau kitab hadits karyanya boleh dianggap shahih. Bahkan tidak semua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari sendiri bisa dipastikan keshahihannya. Karena yang dikatakan hadits shahih adalah yang beliau masukkan ke dalam kitab shahihnya. Sedangkan kitab lain yang juga ditulis oleh beliau, belum tentu shahih.Untuk sekedar diketahui, Al-Bukhari selain menyusun Kitab Ash-Shahih juga pernah menulis beberapa kitab lainnya seperti al-Adabul Mufrad, Raf’ul Yadain fish Shalah, al-Qira’ah khalfal Iman, Birrul Walidain, at-Tarikh ash-Shagir, Khalqu Af’aalil ‘Ibaad, adl-Dlu’afa (hadits-hadits lemah), al-Jaami’ al-Kabir, al-Musnad al-Kabir, at-Tafsir al-Kabir, Kitabul Asyribah, Kitabul Hibab, dan kitab Asaami ash-Shahabah. Tapi yang benar-benar beliau jamin keshahihannya hanyalah kitab As-Shahih saja.

Sebenarnya kita masih bisa membela Nu’aim ibnu Hammad sebagai guru Al-Bukhari. Karena beliau juga tidak pernah mengatakan hadits dalam kitab Al-Fitan itu sebagai hadits shahih, makanya beliau menuliskan hadits itu lengkap sanadnya, yang akan menjadi bahan buat para peneliti hadits untuk mengerjakan tugasnya. Dan dunia Islam memang mengenal Kitab Al-Fitan ini adalah kitab yang berisi hadits-hadits batil dan israiliyyat (dongeng bangsa Israil). Sayangnya, Amin Jamaluddin menukil hadits hadits dalam kitab Al-Fitan itu begitu saja tanpa menyebutkan bahwa isnad hadits ini belum selesai dikerjakan dan dia sama sekali tidak mencantumkan daftar perawinya. Sehingga terkesan pembaca digiring untuk mengatakan seolah-olah hadits-hadits itu shahih dengan menyebutkan bahwa Nu’aim adalah guru imam Bukhari.Buat mereka yang terlalu bersemangat tapi awam dengan ilmu naqd(kritik) hadits, mudah sekali percaya bahwa hadits-hadits itu sebagai hadits shahih.

4. Kelemahan Keempat: Dongeng Nostradamus


Salah satu kelemahan fatal buku ini adalah turut dicantumkannya juga dongeng-dongeng modern, semisal ramalan Nostradamus yang berkebangsaan Perancis, untuk menguatkan teori penulis buku.
Sejak kapan umat Islam berdalil dengan ramalan orang kafir, meski pun ramalan itu secara kebetulan memang terjadi. Sebab ramalan itu hukumnya haram, karena satu kebenaran ditambah dengan 100 kebohongan.Salah satu ramalan batil yang disebut-sebut sangat terkenal adalah peristiwa 11 Sptember 2001 di Newyork. Salah satu petikan di buku itu sebagai berikut:

"Di suatu tahun di abad yang baru dan sembilan bulan, dari langit akan datang Raja Teror.Langit akan terbakar pada empat puluh lima derajat. Api akan turun di kota baru yang besar itu di kota York."

Dan masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan buku ini, sehingga para ulama sampai mengharamkan umat Islam merujuk buku ini dalam memahami ajaran Islam. Karena selain bercampurnya hadits shahih dan palsu, juga banyak berisi dongeng yang dihubung-hubungkan.Wajar kalau ada pihak yang mengatakan tujuan buku ini diterbitkan tidak lain sekedar cari sensasi belaka. Dan alasan paling logis untuk itu sekedar meraup uang saja.

Harapan kepada umat Islam, setidaknya sebelum bicara hal-hal yang berbau masalah hari kiamat yang merupakan khabar ghaibi, syarat mutlaknya adalah memastikan hanya menggunakan hadits yang shahih dalam arti yang sebenarnya. Pastikan hadits memang telah disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits.
Selain itu kitab sharah hadits itu wajib dibaca, semacam Fathul Bari oleh Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, kitab penjelasan untuk Shahih Bukhari, atau Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi untuk penjelasan Kitab Shahih Muslim. Agar jangan tujuan mulia kita tercemar dengan kejahilan ilmu hadits kita, sehingga bukannya menyebarkan ilmu tetapi malah menjadi agen khurafat. Wal ‘Iyadzhu billahi.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Terimakasih telah membaca artikel ini tentang Apa Benar Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun artikel ini berasasal dari Benarkah Usia Umat Islam Hanya 1500 Tahun